Giri Menang (Suara NTB) – Tren tingkat partispasi pemilih pada Pilkada Lombok Barat (Lobar) tahun 2024 ini diperkirakan menurun dibanding tahun 2019 lalu. Penyebab melorotnya partispasi pemilih ini, akibat adanya surat dinas KPU KPU terkait penggunaan E KTP bagi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya. Selain itu penyusutan jumlah TPS juga berpengaruh.
Mahfuz salah seorang aktivis Lobar mempertanyakan dari total 522 ribu lebih total DPT Lobar, berapa kemudian angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Menurutnya dibandingkan dengan Pilkada 2019, partisipasi pemilih Pilkada Lobar mencapai 82 persen. “Namun, pilkada kali ini justru menurun , diperkirakan hanya pada kisaran 75-78 persen,” ungkapnya, Senin, 2 Desember 2024.
KPU Lobar berdalih penurunan partisipasi pemilih ini disebabkan oleh penyusutan jumlah TPS yang semula 2.200 lebih menjadi 991 TPS, sehingga berhubungan dengan aksesibilitas dan jarak tempuh. Apabila dirunut, semestinya anjloknya partisipasi pemilih Pilkada Lobar kali ini disebabkan oleh pemberitahuan KPU yang menetapkan bahwa pemilih baru dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS dengan menunjukkan KTP Elektronik.
“Meskipun telah memperoleh dokumen panggilan memilih berupa formulir C-6, pemilih diwajibkan untuk menunjukkan KTP. Sehingga puluhan ribu masyarakat Lobar kehilangan Hak Konstitusional berupa hak politik untuk berpartisipasi dalam pilkada,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar menyampaikan bahwa sebelum keluar surat dinas nomor 2734 dari KPU RI, mengacu pada PKPU syarat menggunakan hak pilih yakni e KTP atau biodata kependudukan.
Namun dengan adanya surat dinas nomor 2734 dari KPU RI, dimana dalam surat itu menjadi perluasan syarat pemilih menggunakan hak pilihnya. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menawarkan C pemberitahuan dan KTP Elektronik. Dan dalam surat dinas itu menyatakan bagi yang belum punya KTP elektronik dan biodata penduduk dapat memilih di TPS dengan, SIM, paspor dan dokumen identitas diri lainnya yang dimaksudkan yakni foto, nama dan tanggal lahir. ‘’Dan itu boleh dibawa salah satu dari syarat tersebut untuk mencoblos,’’ ujarnya.
Pihaknya pun bergerak cepat menyampaikan ke semua KPPS perihal surat dinas KPU RI tersebut. Diakui surat itu memang itu mendadak sebelum pencoblosan. Namun demikian, ia membantah kalau dengan adanya syarat surat dinas itu mempersulit warga memilih. “Kesan mempersulit justru sebelum keluar surat dinas, justru dengan keluarnya surat dinas itu mempermudah,”imbuhnya.
Pihaknya juga mendorong warga secara maskimal segera melakukan perekam e KTP, bahkan petugas KPPS menjemput pemilih sesuai BNBA yang belum punya e KTP untuk segera perekaman. “Tapi lagi-lagi kendala kita di masyarakat,”ujarnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Dukcapil untuk membuka pelayanan. “Pelayanan pun dibuka bagi warga sebelum pemungutan suara bahkan pada saat pencoblosan hingga pukul 12.00″imbuhnya. (her)