Mataram (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram menemukan 21 ribu lebih C panggilan pemilih tidak didistribusikan. Sejumlah catatan ini mesti menjadi catatan untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berikutnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram, Muhammad Yusril ditemui di sela-sela rapat pleno rekapitulasi pada, Minggu, 1 Desember 2024 menjelaskan, dalam proses Pilkada mulai dari tahapan awal sampai penetapan hasil tingkat Kota Mataram untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota mataram terdapat beberapa catatan penting yang menjadi temuan.
Diantaranya, lokasi tempat pemunguatan suara (TPS) tidak aksesibel bagi pemilih sehingga berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih. Kedua, berkaitan dengan logistik pemilih. Dari 581 TPS terdapat 197 TPS jumlah logistik antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tidak sinkron. Artinya, jumlah logistik tidak sesuai antara jumlah DPT dengan jumlah 2,5 persen. “Walaupun sebenarnya di setiap kecamatan datanya sesuai,” jelasnya.
Yusril menegaskan, temuan paling signifikan adalah 21 ribu lebih C pemberitahuan bagi pemilih tidak didistribusikan oleh petugas kelompok penyelenggara pemunguatan suara (KPPS). Beberapa indikatornya seperti meninggal dunia,tidak ditemui, pemilih tidak dapat menunjukan identitas dan lain sebagainya.
Jumlah yang sangat signifikan ini berpengaruh terhadap angka golongan putih. Selain itu, pihaknya menemukan perlakukan KPPS yang tidak sama atau tidak memiliki pemahaman sama terkait penerapan aturan, KPU Kota Mataram selaku penyelenggara lebih serius dalam memberikan pemahaman atau pelatihan pada jajarannya terumata bagi KPPS. “Jadi harus ada kesepahaman seluruh petugas KPPS untuk menerapkan aturan saat pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Edy Putrawan mengatakan, catatan-catatan yang diberikan oleh Bawaslu maupun dari saksi pasangan calon akan dijadikan bahan evaluasi dalam pelaksanaan pilkada tahun berikutnya. Terutama berkaitan dengan jumlah surat suara harus tetap guna, tepat jumlah dan tepat jenis, sehingga tidak mengganggu berjalannnya proses pemungutan suara di TPS. (cem)