Praya (Suara NTB) – Satu retail modern yang ada di wilayah Kelurahan Gerantung Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah (Loteng) Senin, 2 Desember 2024 ditutup paksa dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Loteng. Penyegelan dilakukan lantaran retail modern tersebut diketahui belum mengantongi izin prinsip bangunan maupun usaha.
Kasat Satpol PP Loteng Zaenal Mustakim memimpin penyegelan retail modern yang baru akan mulai buka tersebut. Sebelumnya pemilik retail modern sudah diingatkan untuk memenuhi semua dokumen dan izin prinsip yang ada. Tetapi hingga penyegelan akan dilakukan, izin prinsip belum juga dipenuhi, sehingga pada Senin pagi aparat SatpolPP Loteng langsung mendatangi retail modern tersebut tanpa perlawanan yang berarti.
Saat aparat Satpol PP Loteng datang para pegawai retail modern tersebut sedang melakukan loading barang-barang isi toko. Para pegawai retail pun diminta untuk menghentikan semua aktivitas dan menutup retail modern tersebut. Setelah surat pernyataan ditandatangani oleh pegawai retail, aparat SatpolPP kemudian memasang tanda segel retail modern tersebut.
“Retailnya belum sempat buka dan baru akan memulai aktivitas usaha. Jadi sebelum memulainya kegiatan usahanya, kita segel dulu,” sebut Zaenal Mustakim.
Dikatakan, tindakan tersebut buka berarti menutup retail modern tersebut seterusnya. Tapi disegel untuk sementara waktu sampai pemilik atau pengelola retail modern tersebut bisa melengkapi semua persyaratan dan izin prinsip yang ditentukan demi tertibnya aturan di daerah ini.
“Kita bukan menutup seterusnya. Tapi sementara waktu saja sampai semua persyaratan bisa dipenuhi. Kalau semua sudah lengkap nanti kita buka segelnya. Tetapi kalau belum, siapapun tidam boleh membuka segelnya,” tandas mantan Camat Praya Barat Daya ini.
Lebih lanjut Zaenal mengatakan, pihaknya tidak melarang siapapun yang mau membuka usaha di daerah ini, asalkan bisa memenuhi persyaratan yang berlaku. Tidak boleh membangun tanpa izin pemerintah daerah, karena itu berkaitan dengan kepentinga masyarakat juga.
“Silakan buka usaha atau berjualan di daerah ini. Tapi ingat, harus lengkap izin-izin semua. Terutama izin prinsip seperti izin usaha maupun izin keberadaan bangunannya juga,” tegasnya. (kir)