Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan warga Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 13. 00 WITA.
“Kedua pelaku masing-masing berinsial A (32) dan DS (41) kita tangkap di dua lokasi berbeda, A di pinggir jalan dan DS di rumahnya,” Kata kasat Narkoba AKP Tamrin kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.
Dikatakan Tamrin, penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dengan kepolisian yang saling memberikan informasi. Setelah mendapat informasi tersebut, tim kemudian bergerak dan menangkap keduanya.
“Jadi, penangkapan terhadap pelaku setelah menerima laporan masyarakat, mereka pun tidak berkutik dan mengakui bahwa barang itu milik mereka,” sebutnya.
Dijelaskan Kasat, awalnya Polisi menangkap dan menggeledahan AÂ dipinggir jalan di depan rumahnya di Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima. Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 13 bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat bruto 5.06 gram. “Jadi, barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam obeng yang berada di jok motor,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan A usai diamankan, bahwa barang tersebut berasal dari DS. Mendapat informasi tersebut, Polisi kemudian menangkap DS dirumahnya di Dusun Sumer Payung Desa Karang Dima.
“Barang bukti sabu yang kita sita dari DS sebanyak 29 bungkus dengan berat 10,50 gram yang disembunyikan didalam bagasi motor yang kerap digunakan pelaku,” ucapnya.
Ia menambahkan, “dari hasil penyidikan, puluhan gram sabu tersebut diperoleh kedua terduga pelaku dari seseorang yang mereka sebut berinisial E warga Desa Pungka Kecamatan Unter Iwes. Kasus inipun masih terus kita lakukan pengembangan,” tukasnya. (ils)