Mataram (Suara NTB) – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB tahun 2024 dipastikan sulit dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sebab selisih perolehan suara antar paslon tidak terpenuhi untuk mengajukan sangketa PHPU ke MK.
Pengamat hukum Universitas Mataram, Prof Dr Kurniawan menyampaikan bahwa meskipun hasil resmi pemungutan suara pilkada serentak sudah selesai, akan tetapi pemenangnya sudah dapat diketahui dari hasil hitung cepat. Dilihat hasilnya Pilgub NTB dinilai relatif sulit untuk disangketakan ke MK.
Disebutkan Kurniawan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Memberikan kesempatan bagi paslon yang kalah atau tidak mnerima hasil pilkada untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namun tidak semua paslon kalah bisa menggugat ke mahkamah konstitusi. Karena dipasal 158 mengatur bahwa pasangan calon yang dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen tergantung dari jumlah penduduk di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan,” jelasnya.
Lebih lanjut Kurniawan memaparkan bahwa gugatan ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut. Untuk Pilkada Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara harus 2 persen. Kemudian Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen. Melihat hal itu Provinsi NTB sendiri dengan jumlah penduduk sekitar 5 juta masuk dalam syarat 1,5 persen.
“Biasanya gugatan PHPU ke MK itu dilakukan apa bila ada pasangan calon saling klaim kemenangannya masing-masing. Hal ini terjadi disebabkan karena selisih perolehan suara antar pasangan calon sangat tipis dan berada di margin error,” jelasnya.
Diketahui berdasarkan hasil tabulasi perolehan suara sementara Pilgub NTB tahun 2024 yang diolah dari berbagai sumber. Pasangan Iqbal-Dinda mengumpulkan sebesar 1.139. 530 suara sah atau sekitar 41,10 persen. Posisi kedua ditempati oleh Paslon nomor urut 2, Zul-Uhel sebanyak 870. 620 suara atau 31,40 persen. Terakhir Paslon Rohmi-Firin mengumpulkan suara sebanyak 762.720 atau 27,51 persen.
Melihat lebarnya selisih perolehan suara antar paslon tersebut, Ketua DPW PPP NTB, H Muzihir selaku bagian dalam parpol koalisi pengusung Iqbal-Dinda berkeyakinan tidak akan ada gugatan ke MK. Sehingga ia yakin, dua penantang Iqbal Dinda, yakni Rohmi-Firin dan Zul-Uhel tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada NTB. “Dan saya baca di media, baik Bu Rohmi maupun Pak Zul sudah mengakui keunggulan suara Iqbal,” ujarnya. (ndi)