spot_img
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaPENDIDIKANPemerintah Didesak Luruskan Pernyataan Kenaikan Gaji Guru

Pemerintah Didesak Luruskan Pernyataan Kenaikan Gaji Guru

Mataram (Suara NTB) –  Pidato Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Stadion Jakarta International Veledrome pada Kamis, 28 November 2024 menyisakan beragam komentar di media sosial selama berhari-hari. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menganggap terdapat mis-informasi dalam pernyataan mengenai kenaikan tunjangan guru ASN dan non-ASN.

Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengumumkan skema kenaikan penghasilan guru mulai tahun 2025. Disebutkan, tunjangan sertifikasi guru ASN naik sebesar satu kali gaji, sementara tunjangan sertifikasi guru non-ASN naik menjadi Rp2 juta.

Wakil Sekjen FSGI, Mansur, yang juga Ketua FSGI NTB mengatakan, tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025, karena sejak tahun 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar satu kali gaji pokok.

Hal ini akan berlaku pada guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok pada tahun 2025. “Jadi jelas bukan merupakan tambahan kesejahteraan yang baru, bukan pula kenaikan gaji baru untuk seluruh guru,” ujarnya.

Pihaknya juga menekankan, tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru non-ASN pada tahun 2025, karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi guru non-ASN sebesar Rp1,5 juta, dan apabila mereka mengurus dan mendapatkan SK-Inpassing, maka TPGnya menjadi Rp2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.

Hal ini sesuai Persesjen Kemendikbudristek No. 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, yang menyatakan TPG Guru Non-ASN yang belum inpassing sebesar1,5 juta. Sedangkan guru yang telah mendapatkan SK Inpassing akan naik secara berkala sesuai yang tertera pada SK Inpassing. “Jadi jelas bukan merupakan peningkatan yang baru tahun 2025, karena tahun-tahun sebelumnya sudah banyak guru non-ASN yang mendapatkan TPG Rp2 juta setelah inpassing,” ujarnya.

Mansur menyampaikan, rencana pemerintah yang masih perlu didorong adalah perbaikan kesejahteraan kepada guru honorer murni, yang kemungkinan akan mendapatkan bantuan kesejahteraan. Hendaknya jangan berupa bantuan temporer seperti BLT namun ditetapkan sesuai Asta Cita Prabowo berupa Upah Minimum Guru yang berlaku umum seperti Upah Minimum Ragional tenaga kerja.

“Oleh karena itu, untuk meluruskan persepsi, maka FSGI mendesak pemerintah segera mengklarifikasi secara resmi terkait kebijakan kenaikan gaji guru, mengingat dampaknya sangat luas,” ujar Mansur. (ron)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO