spot_img
Selasa, Desember 3, 2024
spot_img
BerandaNTBUpah Minimum Naik 6,5 Persen, Disnakertrans NTB Tunggu Pedoman

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Disnakertrans NTB Tunggu Pedoman

Mataram (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB masih menunggu pedoman perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Meski Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara langsung kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5 persen. Namun, perlu menunggu pedoman perhitungan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan bagaimana besaran perhitungan upah pekerja di tahun 2025.

“Kita tunggu (pedoman dari) Kemenaker, kalau lihat dari pengumuman (Presiden Prabowo), daerah akan mengikuti, tapi kita tunggu pedoman (terlebih dahulu, untuk nantinya melakukan penghitungan upah),” kata Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi kepada Suara NTB, Senin, 2 Desember 2024.

Ia menyatakan, besaran 6,5 persen tersebut merupakan besaran minimal kenaikan UMP tahun depan. Hanya saja, pihaknya tidak bisa berandai-andai apakah UMP NTB akan sebesar tersebut, atau lebih dari yang telah ditetapkan Presiden.

“Baru jadi kebijakan nasional 6,5 persen dipatok minimal. Disana sudah ada pertemuan tripartit buruh pekerja pemerintah. Awalnya Menaker usulkan 6 persen tapi begitu dibawa ke presiden 6,5. Berarti sudah ada kesepakatan. Kita tinggal nunggu pedoman,” katanya.

Apabila UMP NTB di tahun 2025 akan mengikuti Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen yang ditetapkan Prabowo, maka persentase UMP di tahun ini naik dua kali lipat jika dibandingkan dengan persentase tahun lalu yang hanya 3,38 persen.

Diketahui, UMP NTB di tahun 2024 sebesar Rp2.444.067, mengalami kenaikan sebanyak 3 persen dari UMP 2023 yang hanya Rp2.371.401. Apabila kenaikan UMP NTB sebesar 6,5 persen di tahun 2025, maka akan ada kenaikan sebesar Rp158.864 menjadi Rp2.602.931.

“UMP 2025 akan menyesuaikan dengan itu, karena pengupahan ini merupakan kebijakan nasional, ya kita tunggu kebijakan nasional. Tunggu pedomannya saja,” ucap Gede.

Gede menyatakan, terdapat gejolak antara pekerja dan perusahaan terkait dengan kenaikan UMP ini. Yang mana pekerja mengharapkan kenaikan UMP setinggi-tingginya. Sedangkan perusahaan berharap kenaikan UMP standar atau sesuai dengan kemampuan perusahaan.

“Saya sih enggak berpendapat lagi, kalau sesuai harapan tentu harapannya ada yang minta tinggi, ada yang minta rendah,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pengusaha travel mobil di Mataram, Fitria mengatakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen cukup memberatkan perusahaannya. Menururnya, naik 5 persen saja sudah memberatkan, apalagi naik hingga 6,5 persen. “Beban operasional pasti ikut naik,” ujarnya.

Ia berharap, kenaikan UMP di NTB bisa lebih rendah dibandingkan nasional. Sehingga operasional perusahaan bisa berjalan dengan lancar. “Jalan tengahnya, tetap naik, tapi persentasenya sama seperti tahun lalu” harapnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO