Selong (Suara NTB) – Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Lombok Timur, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.228 kilogram atau senilai Rp7 miliar yang merupakan hasil pengungkapan terhadap dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Aikmel.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto di Lombok Timur, Selasa, mengatakan hal ini merupakan keberhasilan Polres dalam pengungkapan kasus narkoba, dimana barang bukti yang berhasil disita dari dua pelaku seberat 5.228 kilogram.
“Barang bukti ini dimusnahkan sesuai dengan aturan,” katanya.
Ia mengatakan para pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan untuk hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Modus operandi pelaku yaitu ingin memanfaatkan momen pilkada, untuk membawa masuk barang haram tersebut ke wilayah Lombok Timur,” katanya.
Kedua pelaku mengambil barang bukti narkoba jenis sabu ini di wilayah Lombok Barat dan membawa masuk ke Lombok Timur di saat petugas sedang sibuk melakukan pengamanan Pilkada serentak 27 November 2024.
Terhadap kasus peredaran narkoba ini, menurut Kapolres, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk sama sama ikut serta terlibat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami terus bergerak mengejar para bandar, pengedar dan pengguna narkoba ini, mari sama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Lombok Timur,” katanya.
Sementara itu Pj Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik mengatakan dirinya atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut.
“Narkoba yang dimusnahkan ini telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Lombok Timur dari bahaya narkoba,” ucapnya. (ant)