Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB memastikan akan mulai melaksanakan rekapitulasi suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada Kamis 5 Desember 2024. Rekapitulasi tingkat Provinsi tersebut dilaksanakan setelah proses rekapitulasi berjenjang ditingkat Kabupaten/Kota dipastikan sudah tuntas.
“Rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk tingkat Provinsi akan kita laksanakan dari tanggal 5-6 Desember,” ujar Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid yang dikonfirmasi pada Rabu, 4 Desember 2024.
Rekapitulasi suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur NTB sudah berakhir di 10 kabupaten dan kota mulai dari Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Utara, Lombok Tengah, KSB, Sumbawa, Dompu, Kota Bima dan Dompu.
Khuwailid meminta kepada seluruh masyarakat NTB untuk bersama-sama mengawal proses rekapitulasi berjenjang tersebut untuk memastikan berjalan dengan baik dan benar. Selain itu pengawalan dilakukan untuk memastikan suara rakyat tersebut terjaga kemurniannya.
“Kami akan melaksanakan proses rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, dan kami harapkan masyarakat mengawal proses ini terus sampai sampai dengan tuntas ditingkat Provinsi,” seru Khuwailid.
Terakhir disampaikan Khuwailid bahwa secara umum proses penyelenggaraan Pilkada di NTB berjalan dengan aman dan lancar. Tidak ada ditemukan kejadian-kejadian luar biasa yang mengganggu jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara.
Setelah rekapitulasi suara tuntas, para paslon akan diberikan kesempatan untuk melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (KK). Jika tidak ada maka KPU akan segera melakukan penetapan calon terpilih.
“Penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah tidak ada gugatan dari MK terkait dengan penetapan rekapitulasi suara,” jelas Khuwailid. (ndi)