spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDi Pemkot Mataram, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas Lebih dari 50 Persen

Di Pemkot Mataram, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas Lebih dari 50 Persen

Mataram (Suara NTB) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menegaskan, anggaran perjalanan dinas organisasi perangkat daerah sejak tahun 2023 telah dipangkas. Pemangkasan dua tahun terakhir diklaim telah mencapai lebih dari 50 persen. “Sejak tahun 2023 sudah kita pangkas. Kalau dihitung sampai tahun 2025 lebih dari 50 persen,” sebutnya ditemui pada, Senin, 9 Desember 2024.

Anggaran perjalanan dinas yang dipotong seperti studi tiru dan konsultasi ke pemerintah pusat. Kecuali kata Alwan, ada undangan khusus dari Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran dan lain sebagainya tetap dialokasikan anggaran.

Kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencapai 50 persen akan memiliki dampak bagi kabupaten/kota yang mengandalkan pendapatan asli daerah dari jasa dan perdagangan.

Pengurangan anggaran perjalanan keluar daerah berdampak terhadap usaha akomodasi. “Ada plus minusnya bagi kami di daerah  dengan sumber PAD diluar DAU. Hotel akan sepi karena tidak ada tamu dan pengurangan kegiatan di daerah. Teman-teman pengusaha juga sudah memberikan masukan,” jelasnya.

Sekda tidak menyebutkan secara detail anggaran perjalanan dinas di tahun 2025, tetapi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Mataram telah diminta merincikan atau menghitung semua jenis belanja. “Bukan hanya anggaran perjalanan dinas saja, tetapi semua anggaran saya minta dirincikan supaya lebih mudah kita ketahui,” jelasnya.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram memastikan pengurangan SPPD organisasi perangkat daerah tidak akan mengganggu program. Sebab, kegiatan misalnya difasilitasi atau membutuhkan konsultasi dari pemerintah pusat seperti SAKIP dan lain sebagainya bisa disiasati dengan mendatangkan narasumber dari Jakarta. Artinya, tidak perlu pimpinan OPD ramai-ramai ke Kementerian Dalam Negeri untuk belajar penyusunan SAKIP. “Kita datangkan langsung narasumbernya dari Jakarta sehingga tidak perlu semua datang hanya untuk kegiatan itu,” ujarnya.

Alwan menambahkan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 masih dievaluasi oleh Pemprov NTB. Ia berharap kebijakan pemerintah pusat dapat diterapkan. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO