spot_img
Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
BerandaNTBLima Korban Pria Tanpa Lengan di NTB Ajukan Perlindungan ke LPSK

Lima Korban Pria Tanpa Lengan di NTB Ajukan Perlindungan ke LPSK

Mataram (Suara NTB) – Lima korban kekerasan seksual oleh penyandang disabilitas tanpa lengan di NTB meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut disampaikan oleh pendamping korban yang melaporkan kasus ini pertama kali, Ade Latifa Fitri. Ia mengungkapkan, sebanyak lima korban dewasa sudah meminta perlindungan kepada LPSK. Sementara, dua korban anak-anak sudah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

“Ada lima orang yang sudah mengajukan. BAP nya sudah lengkap dan total yang sudah memberikan keterangan ada tujuh, namun dua merupakan korban anak dan itu sudah didampingi LPA langsung,” ujarnya kepada Suara NTB, Senin, 9 Desember 2024.

Ia menjelaskan, permohonan bantuan dari LPSK tersebut masih dalam proses pengajuan. Meski seluruh korban tidak mendapatkan ancaman dari tersangka, namun pihaknya ingin memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan perhatian untuk memastikan kondisi korban tetap baik.

“Ancaman secara langsung tidak ada. Cuma dengan ramainya ini kan korban tetap bisa mengakses bagaimana pro kontra di masyarakat juga. Dan itu menbuat korban benar-benar di konsisi yang cukup trauma sampai sekarang, bahkan belum berani sama sekali untuk muncul sedikitpun,” jelasnya.

Menurut Ade, laporan terhadap pria berinisial IWAS ini, yang dilayangkan pertama kali oleh MAP, membuka seluruh rentetan kejahatan seksual yang dilakukan pria difabel tersebut. Pasalnya, tindak pelecehan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap MAP bukan yang pertama kali.

“Korban-korban lain kenapa baru muncul sekarang tentu ini adalah sesuatu yang bisa dilihat sendiri sekarang kan dengan adanya satu korban yang sudah berani melaporkan saja masyarakat begitu sulit percaya. Jadi ketakutan korban untuk kemudian tidak ada yang percaya kemudian menjadikan korban selama ini tidak muncul,” katanya.

Diketahui, IWAS kini didakwa sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sampai dengan saat ini, korban IWAS yang sudah melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB diketahui sebanyak 15 orang, 3 di antaranya masih di bawah umur.

“Sekarang sudah 15 orang yang melaporkan ke kami, tujuh di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi,” ujar Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi.

Modus yang dilakukan oleh IWAS untuk melancarkan aksinya adalah dengan menekan, mengancam, dan memanipulasi korban sehingga permintaan IWAS untuk dibawa ke homestay disetujui oleh korban. Selain itu, ada juga yang dijadikan pacar oleh IWAS dan dipaksa melakukan hubungan seksual. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO