Tanjung (Suara NTB) – Pertama kalinya dalam sejarah legislasi DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), tugas fasilitasi Panitia Khusus (Pansus) terhadap 3 buah Raperda dilanjutkan oleh Bapemperda DPRD KLU. Hal ini lantaran masa kerja Pansus periode 2019-2024 berakhir sebelum seluruh proses legislasi ketiga Raperda tuntas.
Juru Bicara BapemPerda DPRD KLU, Zakaria Abdillah, SH.I., dalam paripurna Selasa, 10 Desember 2024 mengungkapkan, untuk pertama kalinya Bapemperda DPRD KLU telah membahas dan melaporkan Rancangan Peraturan Daerah. Hal ini disebabkan terjadinya pergantian periodisasi keanggotaan DPRD KLU yang berakibat pada berakhirnya masa kerja Pansus terhadap 3 (tiga) buah Raperda.
“Dalam perjalanannya seluruh materi dari tiga buah raperda tersebut telah dibahas oleh tiga Panitia Khusus dan dilanjutkan pada proses fasilitasi pada Biro Hukum Provinsi, dan hasil fasilitasi keluar setelah berakhirnya masa kerja Pansus akibat bergantinya Periodenisasi keanggotaan DPRD Lombok Utara,” ungkapnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka Bapemperda telah melakukan pembahasan dan sinkronisasi hasil fasilitasi provinsi terhadap tiga buah Raperda tersebut yang secara garis besar berisi penyesuaian dan penyempurnaan baik pada beberapa dasar hukum, penyesuaian tata naskah (legal drafting), penghapusan beberapa pasal dan penyesuaian ayat dan nomor urut pasal.
Sementara, Fraksi Demokrat melalui juru bicara, Edi Setiawan, menyambung bahwa sebagaimana sidang paripurna sebelumnya, 3 buah Raperda sesunggunya telah dibahas oleh pansus pada periode sebelumnya yaitu di periode 2019-2024. Selanjutnya hasil pembahasan tersebut telah disampaikan kepada Biro Hukum Setda NTB untuk dilakukan fasilitasi, namun seiring waktu fasilitasi tersebut selesai di saat berakhirnya masa jabatan pansus pada periode sebelumnya, sehingga tindak lanjut pembahasan 3 buah Raperda tersebut dilakukan oleh Bapemperda.
“Fraksi partai Demokrat menyimpulkan bahwa Bapemperda hanya membahas dan melakukan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tersebut dengan hasil fasilitasi provinsi,” ujarnya.
Sebagaimana hasil fasilitasi Pemprov NTB, memuat beberapa poin meliputi, penyesuaian dasar hukum menimbang dan mengingat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya pada Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Poin berikutnya, penyesuaian dan penyempurnaan penulisan, kata dan kalimat pada 3 buah Ranperda. Serta, penghapusan terhadap 13 Pasal pada Ranperda penyelenggaraan kepariwisataan serta penyesuaian Nomor Urut Pasal dari 136 Pasal menjadi 123 Pasal.
“Pembentukan Peraturan Daerah tidak hanya sekedar jadi, namun dari proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasannya harus betul-betul sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Maka sebelum diundangkan Fraksi Partai Demokrat berharap agar tiga buah Raperda ini betul-betul dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan hasil Fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan hasil kesepakatan dalam pembahasan antara Bapemperda dengan eksekutif,” tandasnya.
Untuk diketahui, pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 buah Raperda yang disampaikan oleh 3 fraksi gabungan dan satu fraksi utuh (F-Demokrat), menyimpulkan bahwa ketiga Raperda disetujui menjadi Perda. Ketiga Raperda itu antara lain, Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata, dan Raperda Penyertaan Modal Pemda KLU pada PDAM Amerta Dayan Gunung. (ari)