Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat ajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke DPRD NTB. Pengajuan Rapeda ini atas dasar untuk menyelamatkan dan meningkatkan produktifitas badan perseorangan di daerah.
Diketahui, dua BUMD yang menjadi fokus Pemprov NTB dalam penyertaan modal adalah PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda), dan PT BPR NTB (Perseroda). Khusus untuk PT Jamkrida, Pemprov NTB berupaya mencari jalan cepat dan tepat supaya BUMD ini bisa terselamatkan dan kembali produktif dalam membantu masyarakat.
“Ini kan kita mencari kiat-kiat bagaimana BUMD bisa kita selamatkan bahkan bisa produktif. Ini (raperda penyertaan modal, red) bagian dari strategi kita mendukung dan menyelamatkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., kepada Suara NTB, Selasa, 10 Desember 2024.
Mantan Pj Gubernur NTB ini menilai bahwa penyertaan modal kepada dua BUMD tersebut merupakan sesuatu yang perlu dilakukan oleh Pemprov mengingat BUMD termasuk penyumbang PAD bagi daerah.
“Kondisi ekonomi kita itu tugas kami mempertimbangkan berbagai hal berdasarkan urgensi dan kemanfaatannya. Kedepan, Jamkrida dan BPR harapan kita tentu menjadi BUMD yang produktif berperan dalam sumber-sumber pendapatan daerah. Membantu tumbuhnya perekonomian masyarakat, UMKM, penguatan UMKM di daerah kita,” katanya.
Karena BUMD menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah, sehingga perlu untuk memperjuangkan keberlanjutan operasional badan usaha yang ada di NTB, termasuk Jamkrida dan BPR.
Sehingga, dengan kondisi salah satu BUMD yaitu Jamkrida yang hampir mati akibat modal inti dan ekuitas belum mencapai target, perlu adanya bantuan penyertaan modal dari daerah agar operasional BUMD terus berjalan.
Diketahui, untuk mendapatkan ekuitas pemegang saham 51 Persen Jamkrida NTB, Pemprov perlu menyiapkan anggaran senilai Rp51 miliar. Sementara untuk BPR, Pemprov NTB perlu menyiapkan senilai 221 miliar.
Adapun dengan kondisi fiskal NTB saat ini, Gita mengaku pihaknya tetap berusaha memperjuangkan BUMD tersebut. Karena menurutnya, perlu adanya BUMD yang sehat untuk memperkuat pendapatan asli daerah.
“Dalam rangka memperkuat pendapatan asli daerah kita dividen, tentunya diindikasikan lewat sebuah kondisi BUMD yang sehat. Pembukuannya baik, dan lain sebagianya, bidang usahanya menguntungkan dan sebagainya,” terangnya.
Pun dengan Jamkrida yang dinilai belum maksimal memberikan bantuan kredit kepada masyarakat, menurutnya hal ini karena kemampuan finansial yang dimiliki PT tersebut belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga dibutuhkan penyertaan modal untuk meningkatkan produktifitas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Belum dilayani (masyarakat, red) secara maksimal mungkin karena keterbatasan kemampuan dan lain sebagainya. Itulah esensi dari dokumean permohonan penyertaan modal agar lebih optimal lagi daya dukung yang diberikan oleh daerah kita,” pungkasnya. (era)