Mataram (Suara NTB) – Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Mayjen Purnawirawan Hassanudin mengaku pihaknya sudah memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud NTB) NTB atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Kabid SMK Dikbud NTB berinisial AM.
Ia menyatakan, pemanggilan Kadis Dikbud NTB ini untuk meminta kejelasan kasus pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat Dikbud NTB. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti kasus yang menjerat Kabid Dikbud tersebut.
“Sudah kita panggil (Kadisnya, red). Terhadap kejadian kemarin, kita belum mendapat informasi jelas, apakah OTT atau gratifikasi,” kata Hassanudin kepada Suara NTB, Kamis, 12 Desember 2024.
Hassanudin mengaku, dirinya baru menerima laporan lisan dari Kepala Dinas Dikbud NTB. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Namun, ia menegaskan bahwa sangat mendukung proses hukum yang dijalankan Aparat Penegak Hukum (APH). Apabila ditemukan pejabat dekat atau siapapun yang terlibat untuk diproses juga.
“Saya dukung penuh atas proses hukum terhadap kasus ini,” ujarnya.
Karena kasus ini, Kabid SMK Dikbud NTB kemungkinan dicopot dari jabatannya. Apalagi dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Meski demikian, Hassanudin mengatakan tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan mengedepankan praduga tidak bersalah.
“Tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagai bentuk pemenuhan hak-haknya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Polresta Mataram telah menetapkan Kabid SMK Dinas Dikbud NTB, AM sebagai tersangka pungli setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 11 Desember 2024 kemarin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyatakan setelah penetapan sebagai tersangka, polisi akan melakukan penahanan terhadap Kabid SMK Dikbud NTB tersebut.
“Kita mau melakukan gelar perkara dulu penetapan tersangka, jadi siang ini kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Setelah ini kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Regi mengungkapkan modus tersangka dalam melakukan aksi punglinya, yaitu meminta uang sekitar 5-10 persen dari nominal proyek yang diberikan kepada kontraktor. Apabila ia menolak memberikan dana sesuai yang diminta AM. Ia mengancam untuk melambankan proses pencairan dana DAK Fisik Dikbud NTB tahun 2024.
“Berarti kan adanya proyek ini ada administrasinya seperti proposal yang diajukan oleh yang bersangkutan ke Dinas sebagia kontraktor, nah setelah itu kontraktornya dapat, setelah dapat berarti kan pak Kabid meminta uang dengan pribahasa 5-10 persen dari nilai proyeknya. Pak kabid itu berbicara administrasi 5-10 persen,” ungkapnya. (era)