Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp2,6 juta atau naik sebesar Rp163 ribu dibandingkan dengan tahun berjalan (2024, red) di angka Rp2, 4 juta.
“Kami bersama dengan dewan pengupahan sudah membahas dan menetapkan besaran UMK di angka Rp2, 6 juta atau naik 6,5 persen dari besaran UMK tahun berjalan, ” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) H. Varian Bintoro, kepada Suara NTB, Kamis, 12 Desember 2024.
H. Varian menyebutkan, kenaikan ini berdasarkan arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja. Angka 6,5 persen tersebut pun selaras dengan keputusan dari Pemerintah pusat dan daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan angka dibawah angka tersebut.
“Jadi, kenaikan di angka 6,5 persen bersifat berjenjang dari pusat, Provinsi dan juga Kabupaten sehingga pihaknya harus menetapkan dengan besaran yang sama,” ujarnya.
Ia pun meyakini, kenaikan tersebut tidak akan memberatkan pihak perusahaan karena kenaikannya sudah dibahas bersama dengan asosiasi penguasa dan buruh di tingkat pusat. Sehingga keputusan yang diambil tersebut, memang sudah mengakomodir seluruh pihak untuk dilaksanakan di tahun 2025.
“Jadi, kenaikannya sudah dibahas secara matang dengan tetap memperhatikan kondisi sektor usaha yang ada sehingga angka itu kami anggap sudah sangat relevan,” ujarnya.
Dirinya pun tidak menampik bahwa, penerapan UMK tahun 2024 sebesar Rp2, 4 juta belum sepenuhnya dilakukan oleh pihak perusahaan. Tentu terkait dengan kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa serta merta memberikan sanksi karena yang dikhawatirkan terjadi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.
“Jujur saja, masih ada perusahaan yang tidak bisa menerapkan besaran UMK sesuai dengan angka yang kita tetapkan dan pekerja juga memahami kondisi tersebut,” ujarnya.
Pemerintah pun tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk melakukan penangguhan terhadap besaran UMK tersebut dengan catatan harus disesuaikan dengan pendapatan perusahaan. Karena jika tidak ada ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran UMK ini dikhawatirkan akan banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya.
“Tetap kita memberikan ruang bagi perusahaan dalam penerapan UMK terbaru tersebut, minimal perusahaan bisa menyesuaikan demgan kondisi keuangannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tukasnya. (ils)