spot_img
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIDua Orang Melapor, Korban IWAS Bertambah Jadi 17

Dua Orang Melapor, Korban IWAS Bertambah Jadi 17

Mataram (Suara NTB) – Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa baru-baru ini dua orang melapor sebagai korban kekerasan seksual oleh pria difabel di Mataram (IWAS). Laporan tersebut menambah jumlah korban IWAS, yang kini menjadi 17 orang, dengan empat di antaranya merupakan anak di bawah umur.

“Dua laporan terbaru ini, satu datang langsung ke Polda, sementara satu lagi sempat viral videonya dan menghubungi tim pendamping,” ujar Joko saat dihubungi, Jumat, 13 Desember 2024.

Korban yang melapor ke Polda diketahui merupakan wanita dewasa, sedangkan korban yang terungkap melalui video adalah seorang anak di bawah umur.

Joko menjelaskan bahwa dari kedua korban yang melapor, satu orang telah mengalami pelecehan seksual fisik, sementara korban anak masih dalam tahap percobaan pelecehan.

“Yang satu disetubuhi, yang satu lagi masih dalam percobaan persetubuhan,” katanya.

Modus yang digunakan oleh IWAS untuk melakukan aksinya, lanjut Joko, hampir sama dengan kasus sebelumnya, yaitu dengan berpura-pura memberikan bantuan, lalu menekan dan memanipulasi korban.

“Awalnya dia mencoba menolong, seperti pola grooming yang dilakukan terhadap korban-korban lainnya,” ungkap Joko.

Dari total 17 korban IWAS, sembilan di antaranya sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Joko menjelaskan bahwa dari 17 korban tersebut, baru satu orang yang melapor ke polisi sebagai korban dan kasusnya sedang diproses, sementara yang lainnya masih berstatus saksi. Banyaknya bukti dan saksi yang ada semakin memperkuat posisi IWAS sebagai tersangka pelecehan.

“Kemungkinan nanti, korban lainnya juga akan melaporkan tindakan IWAS ini ke kepolisian,” ujar Joko.

Ia menambahkan, berdasarkan analisis kepolisian, korban lainnya, baik yang dewasa maupun anak-anak, bisa saja membuat laporan terpisah, yang akan menambah bukti dalam proses hukum terhadap IWAS.

“Nanti, jika ada 10 korban yang melapor, setiap korban bisa menjalani proses hukum tersendiri, yang berarti IWAS harus mengikuti 10 kali persidangan,” jelasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO