Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa, menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) sebanyak 20 perkara selama tahun 2024 yang didominasi perkara pasal 362 KUHP kasus pencurian dan Narkotika.
“Total ada 20 perkara yang kita hentikan melalui RJ di antaranya 7 perkara Narkotika dan 13 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum,” Kata Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra kepada Suara NTB, Jumat, 13 Desember 2024.
Hendra melanjutkan, tujuh perkara Narkotika dengan tujuh orang tersangka tersebut saat ini diusulkan untuk dilakukan rehabilitasi di Balai rehabilitasi Adhyaksa di Kota Mataram. Hal tersebut dilakukan karena barang bukti yang diamankan dari pelaku dibawah satu gram.
“Kita RJ kan perkara Narkotika karena barang bukti dibawah 1 gram sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 2,” ucapnya.
Selain itu, upaya RJ melalui rehabilitasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen terpadu yang dilakukan pihaknya bersama BNN Sumbawa. Dimana hasil asesmen tersebut para tersangka ini bukan pengedar akan tetapi mereka hanya penyalahguna saja.
“Jadi, pelaku ini berdasarkan hasil asesmen mereka hanyalah penyalahguna, korban penyalahguna dan ada juga pecandu serta adanya kesanggupan dari keluarga untuk menanggung seluruh biaya selama proses rehabilitasi, ” ucapnya.
Sementara untuk perkara umum lanjutnya, ada beberapa syarat yakni tersangka baru pertama kali. Selain itu tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka telah memulihkan kerugian korban.
“Salah satu tersangka ada yang kerugiannya diatas Rp10 juta dan itu yang kita simpangi berkaitan dengan kerugian korban yang lebih dari Rp2,5 juta,” tambahnya.
Adanya perdamaian antara korban dan tersangka di mana tersangka telah telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga perdamaian dapat dilaksanakan.
“Pada intinya harus ada perdamaian, ada saksi dan buktinya. Korban juga kita konfirmasi bahwa sudah dilakukan pengembalian dan perdamaian,” tukasnya.
Salah satu kasus terbaru yang berujung dengan pendekatan Keadilan Restoratif alias Restorative Justice (RJ) adalah kasus penganiayaan dan pengeroyokan pada September lalu.
Kejaksaan Negeri Sumbawa, menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) dalam perkara DTS dan ODR dalam perkara penganiayaan dan pengeroyokan dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
“Sebelum kita hentikan, kasus itu sudah kita ekspose dan disetujui untuk dihentikan secara restorative justice (RJ),” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Ikhram, kepada Suara NTB, Rabu, 18 September 2024.
Zanuar menjelaskan, penghentian penuntutan tersangka Ari dilakukan karena dianggap memenuhi syarat. Yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana berkaitan dengan 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
“Penghentian penuntutan disetujui karena telah memenuhi syarat sebagaimana Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020,” ucapnya.
Selain itu tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka juga telah memulihkan kembali kerugian korban akibat perbuatan kedua tersangka.
Adanya perdamaian antara korban dan tersangka di mana tersangka telah telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga perdamaian dapat dilaksanakan.
“Kita lakukan RJ dan disetujui JAM Pidum, setelah syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Kejaksaan akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dan segera mengeluarkan tersangka dari tahanan,” tandasnya. (ils)