Mataram (Suara NTB) – Kabid SMK Dinas Dikbud NTB inisial AM telah ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Dikbud NTB setelah menerima uang Rp50 juta dari salah seorang supplier bahan bangunan pada pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di SMK Negeri 3 Mataram.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari DPRD NTB. Meskipun DAK bukan bagian dari APBD NTB yang menjadi wilayah pengawasan dewan provinsi, namun hal ini menyangkut masalah infrastruktur pendidikan yang menjadi atensi eksekutif dan legislatif di NTB.
Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet mengatakan, aparat penegak hukum (APH) diharapkan ikut mengawasi dan mengawal pelaksanaan DAK di NTB agar penggunaannya tepat sasaran.
“DAK ini di luar pengawasan kita. Tahu saja tidak. Semestinya aparat penegak hukum mengawal. Ini kan di bidang pendidikan yang merupakan investasi sumberdaya manusia,” kata Made Slamet kepada Suara NTB, Jumat, 13 Desember 2024.
Politisi PDIP ini mengatakan, APH bisa melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi kasus penyalahgunaan dalam penggunaan anggaran pusat ini. Sebab dewan provinsi dan kabupaten/kota tak memiliki fungsi pengawasan terhadap anggaran dari pusat.
Made Slamet mengatakan, tersangka tersangkut masalah hukum dari anggaran yang ‘sangat kecil’, sebab ada banyak pembangunan gedung sekolah dari anggaran pusat dengan nilai yang besar.
“Ini tak ada orang ngontrol. Sehingga kena dah orang-orang yang nasibnya sial dan jumlahnya kecil,” katanya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, Kabid SMK Dinas Dikbud NTB ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang fee proyek yang dalam bahasa yang bersangkutan disebut uang administrasi. Tersangka meminta uang administrasi sebesar 5 – 10 persen.
“Jadi kita tetapkan sebagai tersangka karena kita mengacu ke yang bersangkutan meminta uang 5-10 persen dengan dalih administrasi. Apalabila tidak dikasih maka pencairannya akan dilambat-lambatkan,” terangnya.
Regi menjelaskan penyidik telah memeriksa sebanyak enam orang saksi. Terdiri dari Kabid SMK dan lima stafnya. Untuk lima orang staf yang sempat diminta keterangan sebagai saksi telah dipulangkan karena statusnya sebagai saksi.
Kepala Satuan Kepolisian dan Penyidik (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mataram pun telah menggeledah kantor Dinas Dikbud Provinsi NTB, pada Jumat, 13 Desember 2024 sore. Penggeledahan ini terkait kasus OTT yang melibatkan Kepala Bidang SMK Dinas Dikbud NTB berinisial AM.
Kanit Tipikor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen kasus OTT Dikbud SMK.
“Penggeledahan yang kami lakukan, kami menindaklanjuti yang kemarin, yang OTT. Kami mencari dokumen berkaitan dengan OTT, itu saja fokusnya,” ujarnya kepada Suara NTB, Jumat, 13 Desember 2024.
Dokumen yang dimaksud yaitu berkaitan dengan pembayaran uang muka, serta kontrak lainnya sebagai bukti penunjang pemerasan yang dilakukan AM.(ris)