Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Sumbawa, Purniawal meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan perhatian terhadap mantan warga binaan melalui program pemberdayaan supaya mereka tidak kembali.
“Jadi, pemerintah harus meminta data ke Lapas berapa jumlah warga binaan yang sudah bebas untuk dilakukan pemberdayaan dengan harapan mereka tidak lagi kembali menjadi warga binaan,” katanya kepada Suara NTB, Jumat, 13 Desember 2024.
Dikatakan Purniawal, sebenarnya warga binaan ini harus mendapat perhatian Pemerintah melalui pembinaan selama mereka berada di luar. Karena pada prinsipnya setelah warga binaan bebas bukan lagi tanggung jawab Lapas sehingga butuh atensi pemerintah untuk memperhatikan mereka.
“Kita tidak pernah tahu ekonomi mereka saat diluar Lapas, jangan sampai pemerintah acuh sehingga mereka kembali menjadi warga binaan. Itu yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ia pun sudah sering menyuarakan terkait pemberdayaan kepada pemerintah baik di forum resmi maupun tidak resmi agar mantan warga binaan ini bisa diperhatikan. Tetapi nyatanya hingga saat ini belum dilakukan sehingga kasus seperti Narkotika ini tetap ada dan cenderung tinggi.
“Sudah sering kami sampaikan terkait pemberdayaan para mantan warga binaan ini ke pemerintah daerah dengan harapan mereka tidak lagi kembali menjadi warga binaan,” ucapnya.
Dia mencontohkan di beberapa daerah sudah ada program pemberdayaan bagi para mantan warga binaan ketika kembali di masyarakat. Bahkan Dinas Sosial (Disos) sudah menyiapkan anggarannya sehingga saat mereka kembali sudah memiliki modal untuk melanjutkan hidup.
“Di daerah lain sudah ada program pemberdayaannya, sehingga kami meminta kepada Pemkab Sumbawa juga perlu menyiapkan program tersebut demi keberlanjutan hidup para warga binaan, ” tukasnya.
Dapat Remisi
Sebelumnya, sebanyak 453 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Sumbawa mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT RI ke 79, satu orang diantaranya merupakan Narapidana Korupsi.
“Alhamdulillah, dari 453 WBP yang mendapatkan remisi, tiga orang WBP langsung bebas ada juga WBP yang dipotong masa tahanannya dari yang satu bulan sampai ada yang bulan,” kata Kalapas Sumbawa, Purniawal kepada wartawan, Sabtu, 17 Agustus 2024 lalu.
Sebelumnya Lapas Sumbawa, telah mengusulkan sebanyak 468 warga binaan dari total 664 warga binaan. Purniawal pun menyatakan alasan tidak semua WBP diusulkan menerima remisi, karena ada WBP yang sedang menjalani hukuman subsider ada yang statusnya masih sebagai tahanan.
“Jadi, ketika WBP sudah menjadi hukuman subsider, maka mereka tidak akan mendapatkan hak remisi,” ucapnya.
Remisi ini lanjut Purniawal, diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan untuk narapidana kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
“Di pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah jelas bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu,” ucapnya.
Ia menyebutkan, bahkan untuk pemberian remisi tidak ada pengecualian. “Jadi, tidak ada pengecualian ya, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” jelasnya
Adapun syarat untuk mendapatkan remisi yakni, warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman. Selain itu, warga binaan juga ktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
“Adapun besaran remisi (pengurangan masa hukuman) yang diberikan mulai dari satu bulan hingga 6 bulan,” terangnya.
Purniawal turut merincikan, dari jumlah 453 tersebut sebanyak 232 orang merupakan napi kasus tindak pidana, 217 pidana narkotika. Sementara sisanya satu orang tindak pidana korupsi, satu orang ilegal fishing dan dua orang Illegal traficking.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi agar para warga binaan terus berbuat baik dan memperbaiki diri. Tetap mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan binaan,” pungkasnya. (ils)