Mataram (Suara NTB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemegang saham untuk segera mengisi dua posisi direksi yang kosong di Bank NTB Syariah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, pada Jumat, 13 Desember 2024, di Lombok Barat, terkait dengan pengunduran diri Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo. Kukuh Rahardjo ditunjuk sebagai Direktur Bisnis Bank Muamalat Indonesia dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Jakarta pada 11 Desember 2024.
Selain itu, posisi Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah juga belum terisi hingga saat ini. Menurut Rudi, pengunduran diri Direktur Utama Bank NTB Syariah harus segera ditanggapi dengan mempersiapkan pengganti melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pengisian posisi Plt. Direktur Utama.
Rudi menegaskan bahwa posisi Direktur Utama sangat penting karena memiliki peran sentral dalam mengelola organisasi. Oleh karena itu, pengisian Plt harus segera dilakukan untuk mengisi kekosongan sementara, dengan syarat calon tersebut berasal dari internal direksi.
“Kami berharap pemegang saham pengendali (PSP) segera mengambil langkah untuk mengisi kekosongan ini. Hal ini sangat penting untuk kelangsungan perusahaan ke depan. Jangan sampai dibiarkan terlalu lama, karena dapat berdampak pada stabilitas operasional,” ujarnya.
Rudi juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai pengangkatan Plt Direktur Utama sepenuhnya menjadi hak PSP. Ia menekankan bahwa Plt harus berasal dari jajaran direksi yang memiliki latar belakang perbankan.
“Ini yang perlu diperhatikan. Plt harus berasal dari internal direksi, bukan dari luar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa PSP Bank NTB Syariah saat ini terdiri dari Pemerintah Provinsi NTB dan Bank Jawa Timur, yang berperan dalam pemenuhan modal inti Bank NTB Syariah sesuai dengan peraturan OJK. Kedua PSP inilah yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pengisian posisi direksi.
OJK NTB juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara komisaris dan direksi dalam struktur organisasi. Sesuai ketentuan, jumlah komisaris tidak boleh melebihi jumlah direksi. Saat ini, jumlah komisaris Bank NTB Syariah melebihi jumlah direksi.
“Jika dibiarkan terlalu lama, hal ini bisa mempengaruhi tingkat kesehatan bank,” tandasnya. (bul)