Mataram (Suara NTB) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, H. Hassanudin mendukung penuh langkah penegak hukum untuk mengusut secara tuntas kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB setelah ditangkapnya Kepala Bidang SMK, AM dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polresta Mataram pada Rabu, 11 Desember 2024.
“Saya baru menerima laporan secara lisan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB terkait (OTT, red). Tapi saya belum dapat informasi pasti, uang itu hasil OTT atau gratifikasi atau lainnya, nanti biar penyidik yang menentukan,” kata Hassanudin dikonfirmasi wartawan di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, kemarin.
Menurutnya, aturan hukum harus dijalankan dan dirinya mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Termasuk, siapa-siapa yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
“Mana kala ada simpul-simpul lain yang terlibat harus di proses. Kita tidak memperkenankan, memperbolehkan kegiatan di luar prosedural,” tegas mantan Pj Gubernur Sumatera Utara ini.
Meski demikian lanjut purnawirawan TNI bintang dua ini, dirinya mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara rinci apa dan bagaimana kasus tersebut.
“Saya sudah dilaporkan ada kegiatan itu dan saya berikan kepada para pihak (polisi, red) untuk memproses secara hukum sesuai norma yang ada,” katanya.
Hassanudin mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN/PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk tidak melalukan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi ia menambahkan dalam peristiwa OTT Kabid SMK Dikbud NTB tersebut, azas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan, karena kalau tidak bersalah maka bisa mendapatkan hak-haknya.
“Dari pertama saya menjadi Pj di sini, saya sudah ingatkan bahwa kegiatan yang tidak sesuai peruntukan dihindari dan tidak diperbolehkan. Dan adanya kejadian ini peringatan akan terus kita lakukan kepada semua. Ingat pesan Bang Napi waspadalah, bagaimana niat dan kesempatan kita bisa hilangkan,” katanya.
Kepolisian Resor Kota Mataram, menetapkan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB berinisial AM yang terjaring dalam OTT pada Rabu petang, 11 Desember 2024 sebagai tersangka kasus korupsi.
“Jadi, hari ini kami periksa yang bersangkutan dalam status tersangka, setelah itu akan kami lakukan penahanan,” kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Dia menyampaikan bahwa penetapan AM sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah menemukan unsur pidana dari perbuatan tersangka menarik fee kepada calon pelaksana proyek sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai kontrak kerja.
Barang bukti yang menguatkan perbuatan pidana tersangka, jelas dia, dari hasil OTT di Kantor Dinas Dikbud NTB berupa uang tunai dalam tas plastik merah berisi Rp50 juta.
Uang tersebut diterima tersangka dari seorang calon pelaksana proyek untuk pengadaan barang pada salah satu sekolah kejuruan di Kota Mataram. Proyek itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Dikbud NTB tahun 2024. (era)