spot_img
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKPMI NTB Tegak Lurus di Bawah Kepemimpinan Jusuf Kalla

PMI NTB Tegak Lurus di Bawah Kepemimpinan Jusuf Kalla

Mataram (Suara NTB) – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) NTB, dr. HL Herman Mahaputra, atau yang akrab disapa Dokter Jack, menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam kepengurusan PMI Pusat. Menurutnya, kepemimpinan Jusuf Kalla (JK) di PMI adalah sah dan legal.

“Kami di NTB solid dan tegak lurus di bawah Pak Jusuf Kalla. Jadi, tidak benar ada dualisme, karena Pak JK adalah Ketua Umum PMI yang sah,” ujar Dokter Jack kepada wartawan, Kamis, 12 Desember 2024.

Pernyataan ini disampaikan Dokter Jack untuk menanggapi isu dualisme dalam tubuh kepengurusan PMI Pusat. Ia menegaskan bahwa Jusuf Kalla merupakan Ketua Umum PMI yang sah, yang diangkat secara aklamasi melalui Musyawarah Nasional (Munas).

“Dalam Munas PMI, yang dihadiri oleh Ketua PMI NTB dan pengurus PMI kabupaten/kota di NTB serta PMI di seluruh Indonesia, sekitar 90 persen pemilik suara memilih Pak JK secara aklamasi. Semua pengurus daerah sepakat memilih kembali Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia ini untuk menjabat Ketua PMI,” katanya.

Dokter Jack juga menanggapi pernyataan Ketua PMI Kabupaten Sumbawa, Andi Rusni, yang mengklaim adanya dualisme dalam tubuh PMI. Ia memastikan bahwa pernyataan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena para pengurus PMI di NTB dan kabupaten/kota lainnya telah melihat kinerja Jusuf Kalla yang sangat baik dalam memimpin PMI.

“Khususnya di NTB, Pak JK sudah banyak berbuat, terutama saat gempa Lombok 2018 dan beberapa bencana lainnya. Oleh karena itu, kami harus tegak lurus dan berbalas budi kepada Pak JK,” tegas Dokter Jack.

Sebelumnya, Jusuf Kalla menyatakan bahwa Agung Laksono gagal memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua PMI. Agung disebut tidak memenuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Rumah Tangga PMI terkait dukungan suara dari pengurus.

Syarat tersebut tercantum dalam Bab IX Tata Cara Pemilihan Kepengurusan, Pasal 66, yang menyebutkan bahwa calon Ketua Umum PMI harus mendapat dukungan minimal 20% dari jumlah pengurus yang hadir dalam Musyawarah Nasional (Munas) atau Musyawarah Luar Biasa (Munaslub). Pada ayat kedua, disebutkan bahwa dukungan juga harus berasal dari 20% utusan yang berhak hadir dalam acara tersebut.

Jusuf Kalla menjelaskan, Agung Laksono hanya mendapatkan 30 suara sah, yang tidak memenuhi syarat minimal 100 suara. “Syarat untuk menjadi calon Ketua PMI itu harus didukung oleh 20% anggota yang memiliki hak suara. Agung Laksono hanya mendapat 30 suara sah, jadi tidak mungkin jadi calon,” jelas Jusuf Kalla pada Rabu, 11 Desember 2024.

JK juga menjelaskan bahwa meskipun Agung Laksono mendapatkan total 50 suara, 15 di antaranya dianggap tidak sah, sehingga hanya ada 35 suara sah yang diterima. “Karena tidak memenuhi 20 persen, ya sudah,” tambahnya.

Mengenai munculnya kepengurusan baru versi Agung Laksono, JK mengaku tidak mempermasalahkannya. Ia memilih untuk tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, tanpa menanggapi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan Munas. “Kami jalani saja, tidak perlu melakukan apa-apa. Kalau tidak memenuhi syarat ya sudah. Ada yang tidak puas, silakan saja, karena Munas sudah selesai,” tandasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO