Mataram (Suara NTB) – Sejumlah jabatan eselon II, III, dan IV di lingkup Pemerintah Kota Mataram, lowong. Kekosongan jabatan dipastikan tidak menyebabkan birokrasi pincang. Pelayanan masyarakat berjalan dengan baik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri ditemui pekan kemarin menerangkan, Pemerintah Kota Mataram memilik sumber daya manusia yang mumpuni untuk menggantikan atau mengisi jabatan eselon II, III, dan IV. Artinya, seluruh SDM telah siap menggantikan posisi yang kosong dengan kualifikasi yang dimiliki.
Kendalanya, pengisian jabatan dibatasi oleh aturan untuk pelantikan pejabatan. Sebab, harus ada persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan izin dari Kementerian Dalam Negeri RI. “Kita punya SDM yang mumpuni, tetapi aturan yang membatasi untuk pelantikan pejabat,” terangnya.
Dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.13/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. Kecuali kata Alwan, mutasi atau pelatintikan pejabat bisa dilakukan apabila walikota telah dilantik dan menjabat selama enam bulan. “Kebanyakan yang kosong pejabat eselon III dan IV,” sebutnya.
Sekda menegaskan, kekosongan jabatan ini sebenarnya telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri maupun Badan Kepegawaian Negara saat konsultasi di Jakarta. Surat izin yang diajukan untuk pengisian jabatan belum ditanggapi. “Kita sudah ajukan surat izin tetapi belum ada jawaban,” timpalnya.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram kembali menegaskan, kekosongan jabatan dipastikan tidak mengganggu pelayanan. Saat ini, tataran top manager (pimpinan OPD,red) yang kosong sehingga tidak begitu mengganggu kualitas pelayanan, karena staf di bawahnya terutama pejabat eselon III dan IV mampu menjalankan program yang telah direncanakan. Demikian pula, staf administrasi yang pensiun maka beban kerja diserahkan ke staf lainnya sebelum dilakukan pengisian jabatan. Sekda mengharapkan rekomendasi pengisian jabatan bisa segera diterima sehingga bisa dilakukan pelantikan pejabat. (cem)