Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, memastikan tidak menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 meski besaran UMK sudah ditetapkan di angka Rp2, 6 juta atau naik Rp168 ribu.
“UMSK tidak kita tetapkan karena belum ada daerah yang secara khusus atau sektor tertentu seperti misalnya PT AMNT serta sub kontraktor yang bekerja di perusahaan tersebut, ” kata Kadis Nakertrans H. Varian Bintoro kepada Suara NTB, Minggu, 15 Desember 2024.
H. Varian melanjutkan, adapun perusahaan sektoral yang ada di Sumbawa saat ini hanya dua perusahaan saja yakni PT AMMAN Mineral di Blok Dodo Rinti dan PT Sumbawa Juta Raya (SIR). Khusus untuk PT Amman Mineral sudah ada besaran UMSK nya dari Kabupaten Sumbawa Barat.
“Jadi, untuk PT Amman kiblatnya kan di KSB, sehingga Sumbawa tidak perlu lagi untuk menetapkan UMSK karena pasti besarannya tetap sama karena satu perusahaan pengelola,” ucapnya.
Dirinya pun tidak menampik sebenarnya untuk besaran UMSK bisa ditetapkan bagi pegawai yang bekerja dengan resiko tinggi seperti pemadam kebakaran (Damkar), Pol PP dan perhubungan. Tetapi kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas sehingga tidak mungkin untuk diterapkan UMSK.
“Semuanya tergantung anggaran pemerintah jika kita tetapkan UMSK di pegawai dengan resiko tinggi tersebut, kalau anggaran mampu pasti akan kita tetapkan,” tambahnya.
Disinggung terkait apakah untuk sektor perikanan khususnya tambak udang, dirinya mengaku belum bisa dilakukan. Karena khusus untuk pertambakan mereka bekerja tidak secara terus menerus melainkan sifatnya musiman dan tergantung hasil panen.
“Jadi, kalau untuk penetapan UMSK tambak udang tidak bisa kita lakukan karena harus memantau hasil panennya dan keuntungan hasil penjualan udang tersebut,” tukasnya. (ils)