Mataram (Suara NTB) – Pendapatan asli daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum dipastikan tidak mencapai target di tahun 2024. Juru parkir yang banyak menunggak disinyalir menjadi pemicu. Perbaikan dan peningkatan pelayanan targetkan menjadi prioritas di tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin dikonfirmasi pekan kemarin mengakui, target pendapatan asli daerah dari retribusi parkir sebesar Rp15,5 miliar di tahun 2024, tidak tercapai. Beberapa kekhawatiran yang menjadi pemicu adalah kondisi cuaca yang menyebabkan pemasukan juru parkir menurun, jukir menunggak setoran, pergeseran titik parkir dan lain sebagainya.
Beberapa hal ini menjadi bahan evaluasi dan menjadi catatan untuk mengambil langkah agar coordinator lapangan lebih optimal bekerja. “Realisasi bulan Desember belum saya cek, tetapi kita tidak bisa mencapai target Rp15,5 miliar,” terangnya.
Menurutnya, pengelolaan parkir tidak hanya berbicara tentang target melainkan peningkatan kualitas juru parkir dan lain sebagainya. Bagaimana pun juga tidak bisa mengesampingkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 bahwasanya tarif parkir idealnya naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 sekali parkir untuk sepeda motor. Akan tetapi, ada penangguhan kenaikan tarif dari Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana.
Zulkarwin menegaskan, fokus dilakukan adalah memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan parkir di Kota Mataram. “Kita fokus perbaikan dan peningkatan pelayanan parkir,” ujarnya.
Di tahun 2025 sambungnya, pihaknya akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. Salah satunya dengan melakukan uji petik terhadap potensi PAD dari retribusi parkir. Uji petik bertujuan memotret potensi rill dari titik parkir.
Disamping itu, juru parkir diingatkan tidak menarik retribusi apabila tidak berada di tempat. “Jukir tidak lagi menghilang saat kendaraan masuk parkir,” katanya meningatkan.
Dikatakan, tim saber pungli turun untuk melihat lokasi potensial tetapi banyak menunggak setoran. Tim saber pungli hanya mengingatkan juru parkir agar menyelesaikan tunggakan atau menyetor setoran retribusi mereka ke kas daerah. (cem)