spot_img
Senin, Desember 16, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKTerancam Dibekukan, Komisi III DPRD NTB Desak Perda Penambahan Modal Jamkrida Ditetapkan

Terancam Dibekukan, Komisi III DPRD NTB Desak Perda Penambahan Modal Jamkrida Ditetapkan

Mataram (Suara NTB) – Komisi III DPRD Provinsi NTB mendesak agar DPRD bersama pemerintah segera menetapkan rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai penambahan modal untuk Perusahaan Daerah PT Jamkrida NTB. Pasalnya, jika Perda ini tidak ditetapkan hingga akhir tahun 2024, PT Jamkrida terancam dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, Sambirang Ahmadi, usai kunjungan kerjanya ke Provinsi Bali untuk mempelajari proses penyertaan modal inbreng dari pemerintah daerah (Pemda) Bali ke PT Jamkrida Bali Mandara pada pekan lalu.

“Kondisinya sudah darurat, emergensi. PT Jamkrida telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) dari OJK terkait pemenuhan nilai ekuitas. Itulah alasan mengapa perubahan Perda mengenai penyertaan modal ini harus segera diselesaikan di DPRD,” kata Sambirang pada Minggu, 15 Desember 2024.

Sambirang menjelaskan, saat ini PT Jamkrida NTB hanya memiliki nilai ekuitas sebesar Rp39 miliar, sementara OJK menetapkan syarat nilai ekuitas minimal sebesar Rp50 miliar. Jika tidak dapat dipenuhi hingga akhir tahun 2024, maka PT Jamkrida berisiko dibekukan.

“Ketentuan OJK yang mewajibkan nilai ekuitas minimal PT Jamkrida sebesar Rp50 miliar harus dipenuhi sebelum akhir tahun ini. Jika tidak, PT Jamkrida terancam dibekukan. Oleh karena itu, penyertaan modal ini harus segera diselesaikan tahun ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi PKS itu memaparkan alasan mengapa PT Jamkrida NTB harus diselamatkan, karena kontribusinya yang cukup signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dividen, meskipun nilai asetnya terbilang tidak besar.

Sambirang memberikan contoh hasil kunjungan kerjanya ke Provinsi Bali, di mana ia mempelajari proses penyertaan modal inbreng dari Pemda Bali ke PT Jamkrida Bali Mandara. Kunjungan ini menjadi acuan bagi Pemda NTB yang berencana membuat kebijakan serupa untuk menambah ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah.

“Dari studi ini, diketahui bahwa PT Jamkrida Bali Mandara memiliki ekuitas lebih dari Rp200 miliar dan mampu meng-cover 377.475 UMKM. Namun, dari sisi kontribusi dividen ke Pemda Bali, relatif kecil dibandingkan total ekuitasnya. Share dividen-nya hanya Rp1,5 miliar,” ungkapnya.

“Angka ini hampir sama dengan dividen PT Jamkrida NTB Syariah, meskipun ekuitas PT Jamkrida NTB baru sekitar Rp39 miliar. PT Jamkrida NTB hanya mampu meng-cover 22.500 UMKM, jauh tertinggal dari PT Jamkrida Bali Mandara. Namun, share dividen-nya setara, yakni Rp1,5 miliar,” sambungnya.

Dengan melihat data tersebut, Sambirang meyakini bahwa jika nilai ekuitas PT Jamkrida NTB ditingkatkan, maka dividen yang diberikan kepada daerah bisa lebih besar. “Artinya, dari sisi efektivitas dan kontribusinya terhadap Pemda, PT Jamkrida NTB Syariah masih lebih baik. Apalagi jika ekuitasnya terus ditambah, tentu share dividen-nya ke daerah akan semakin besar dan semakin banyak UMKM yang mendapatkan penjaminan kredit,” pungkasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO