Mataram (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB bekerjasama dengan Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PT. Pegadaian Wilayah VII Denpasar menyulap gunung sampah (landfill) menjadi Taman Edukasi disertai dengan selfie point, dengan pemandangan Kota Mataram dan landskap sawah dan pantai.
Gunung sampah setinggi 40an meter dengan usia 31 tahun telah berhasil ditutup oleh UPT TPA Regional Kebon Kongok Dinas LHK NTB sejak September 2023 lalu.
Taman edukasi Landfill Hill yang dikerjakan selama dua bulan ini diharapkan menjadi pusat kegiatan masyarakat sekitar TPA dan sekaligus wahana penyadaran akibat dari tata kelola sampah 30 tahun terakhir.
“Dimana paradigma sampah selama ini kumpul, angkut dan buang. Sehingga kita menghasilkan gunung sampah,” ujar Kepala Dinas LHK NTB Julmansyah, S.Hut., MAP saat peresmian Taman Edukasi Landfill Hill TPA Regional Kebon Kongok di tengah guyuran hujan.
Seharusnya TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) yang dibuang adalah residu dari proses pemilahan dan pengolahan oleh berbagai sarana prasarana persampahan baik di Kota Mataram maupun di Lombok Barat.
Meski di tengah hujan angin, Pj. Gubernur NTB Hassanudin tidak menyurutkan hadir di Taman Edukasi Landfill. Di tengah basah kuyup Pj Gubernur NTB menandatangani prasasti peresmian bersama Pimpinan Wilayah VII PT. Pegadaian Bali Nusra Supriyanto, SE., MM dan Kadis LHK NTB.
Pj Gubernur NTB mengapresiasi upaya mengubah gunung sampah menjadi taman edukasi. Ia berharap ada trobosan-trobosan baru pengelolaan sampah.
Pimwil VII PT. Pegadaian Supriyanto, SE., MM mengatakan dukungan pembangunan Taman Edukasi di Landfill TPA ini adalah wujud tanggung jawab sosial lingkungan dari PT. Pegadaian.
“Kami berusaha memberikan dukungan bagi upaya-upaya pengelolaan lingkungan, termasuk membenahi Landfill sebagai Taman,” ujarnya di arena landfill.
Selama ini dimanapun keberadaan TPA selalu menjadi masalah bagi masyarakat desa sekitar, mengingat dampak dari aroma tidak sedap, lalat, air lindi yang berasal dari landfill yang masih beroperasi maupun yang telah ditutup.
Untuk itu kata Kadis LHK, setiap tahun DLHK memberikan kompensasi dampak negatif setiap tahun bagi desa sekitar TPA, termasuk tahun 2024 ini sebesar total kurang lebih Rp680 juta. “Ini wujud tanggung jawab pemerintah pada TPA yang telah berusia 31 tahun ini,” ujar Julmansyah.
Ke depan, terkait usia landfill yang ada imbuh Julmansyah, harus ada upaya sungguh-sungguh dari Pemkot Mataram dan Pemkab Lombok Barat terkait tata kelola sampahnya. Karena jika tidak, maka usia landfill di TPA maksimal hanya berusia hingga Juni 2025, dan TPA tutup. Menginga tidak ada pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA setiap bulannya rata2 sekitar 300 ton/ hari.
“Kalau masih 300 ton per sehari, maka TPA kita tutup Juni 2025,” ujar Julmansyah.(ris)