spot_img
Jumat, Maret 14, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATLahan LCC Disita Kejaksaan, Pemkab Lobar Serahkan Data dan Dokumen ke Kejati

Lahan LCC Disita Kejaksaan, Pemkab Lobar Serahkan Data dan Dokumen ke Kejati

Giri Menang (Suara NTB)  – Lahan Mall Lombok City Center (LCC) yang terletak di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat (Lobar) disita Kejaksaan Tinggi (Kejati), menyusul kasus dugaan korupsi lahan aset dan bangunan tersebut sedang diusut pihak kejaksaan. Sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Lobar telah diperiksa Kejati ihwal kasus ini.  Pihak Pemkab Lobar mendukung langkah APH mengungkap hingga tuntas kasusi ini.

Penjabat (Pj) Sekda Lobar H. Fauzan Husniadi menegaskan  pemasangan plang penyitaan oleh lembaga Adhiyaksa tersebut sudah dilakukan pada pekan lalu. ‘’Sudah 1 minggu yang lalu (dipasangkan plang penyitaan),” kata Fauzan, Senin, 16 Desember 2024.

Penyitaan itu dilakukan kejaksaan atas koordinasi dengan pihak Pemkab Lobar. Dengan kasus  ini ditangani Kejati tentu lebih memudahkan Pemkab Lobar untuk mengembalikan aset itu ke Pemkab.  .

Pihak Pemkab mendukung langkah APH ini, untuk memperjelas duduk persoalan aset lahan ini. Dalam kasus ini beberapa pejabat aktif Pemkab Lobar diperiksa Kejati. Di antaranya, Abdul Manan mantan Camat Narmada yang kini menjabat Staf Ahli Bupati. Mantan Kabid Pengelolaan Aset Daerah Lalu Gde Ramadhan Ayub yang kini menjabat Kabag Umum Setda Lobar.

Selain itu, Mantan Kepala Kantor Aset Daerah Mahnan yang sekarang menjabat Kepala Kesbangpol.  Selanjutnya, ada M. Adnan, mantan Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah yang kini menjabat Kepala Bapenda dan, Aisyah D Darmawati, mantan Sekwan dan Kabag Ekonomi yang saat ini menjabat Kepala BPKAD.

Pemeriksaan mereka telah dilakukan kejaksaan secara marathon, pada bulan Agustus lalu. Persisnya, masing-masing hari Senin, 26 Agustus 2024 dan Selasa, 27 Agustus 2024.  (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO