Giri Menang (Suara NTB)- Job Fair Disabilitas digelar di GOR Patut Patuh Patju Gerung Lombok Barat, Rabu 18 Desember 2024. Kegiatan itu rangkaian Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) sekaligus launching Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Lobar yang diadakan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Internasional (PPDI) Lobar berkerjasama dengan Kiat Gesit dan Pemkab Lobar.
Salah satu penekanan dalam Perda itu terkait keharusan Pemkab, OPD dan perusahaan untuk mengakomodir penyandang Disabilitas bekerja di instansi atau perusahaan. Hadir dalam kesempatan itu, Pj Bupati Lobar H. Ilham, Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Ragmalia, Wakil Ketua DPRD Lobar, TGH Hardiyatullah, M.Pd., Asisten Daerah (Asda) II Lobar, Ketua GESIT-KIAT, Para Kepala OPD, para penyandang Disabilitas se-Lobar.
Pj. Bupati Lobar H. Ilham, M.Pd., mengatakan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2024 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Kabupaten Lombok Barat menjadi regulasi penting dalam mewujudkan Lombok Barat inklusi. Pemda memiliki tanggungjawab untuk melindungi dan mengadvokasi hak hak penyandang disabilitas. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam merangkul dan memberdayakan penyandang disabilitas sehingga Lobar menjadi daerah yang inklusi dan ramah terhadap penyandang disanbilitas.
“Mari berkomitmen menjalankan regulasi yang menaungi hak-hak penyandang disabilitas, dan ini menjadi tanggungjawab seluruh elemen masyarakat sehingga apa yang menjadi mimpi dan harapan besar dari saudara-saudara penyandang disabilitas dalam waktu yang tidak lama bias kita ujudkan” ajaknya. Pj Bupati juga menekankan kepada OPD dan semua pihak untuk memperhatikan pembangunan infrastruktur yang ramah disabilitas sehingga penyandang disabilitas lebih mudah mengakses berbagai fasilitas.
Selain itu Pemda Lobar juga telah menyediakan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bisa bekerja dan berkarya di instansi pemerintahan dengan memberikan formasi khusus bagi penyandang disabilitas. “Saya berharap agar pihak perusahaan yang ada di Lobar dapat memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja seperti amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perda nomor 2 tahun 2024,”tegasnya.
Soal sanksi bagi perusahaan yang tak melaksanakan Perda ini kaitan dengan keharusan mengakomodir penyandang difabel, Ilham mengaku untuk tahap awal penetapan Perda ini lebih mengedepankan Koordinasi, komunikasi dengan para pihak terkait. “Ini kan baru awal-awal, kita lebih banyak komunikasi dan sosialisasi. Ini belum-belum sudah bicara sanksi,”ujarnya.
Ia menambahkan Lobar telah menerapkan Digital Inklusi dengan memberikan sejumlah pelatihan pelatihan komputer dan transformasi digital keada penyandang disabilitas. “Tentu kita juga telah melaksanakan digital inklusi seperti yang kita saksikan tadi para penyandang disabilitas telah memiliki kemampuan dalam digital inklusi sebagai bagian dari transformasi digital” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Lobar menegaskan bahwa Perda yang belum maksimal pada tataran implementasi di lapangan menjadi catatan penting di DPRD. Sebab jangan sampai semangat menyusun Perda namun tidak jalan. “Ini salah satu tugas kami untuk mengawal, mengawasi bagiamana pelaksanaan di lapangan oleh Pemda, termasuk Perda Disabilitas ini harus dilaksanakan oleh semua (termasuk OPD dan perusahaan),”tegas Politisi PKB ini.
Menurutnya kegiatan job fair ini bagus sebagai langkah awal bagiamana melibatkan semua pihak, termasuk disabilitas untuk membangun daerah. “Pemda dan DPRD lewat Perda ini siap mengawal, dan kami juga sudah berkontribusi ke penyandang Disabilitas melalui program Pokir,”sambungnya. Selain itu, pihaknya berkomitmen memfasilitasi difable untuk melanjutkan pendidikan S1 di kampus STISDA. “Ini bagi yang mau melanjutkan,”sambungnya.
Sementara itu Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmali mengapresiasi inisiatif Organisasi Penyandang Disabilitas di Lobar yang telah berperan aktif untuk lahirnya Peraturan Daerah tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Pihaknya mendorong semua pemangku kepentingan untuk terus melibatkan Penyandang Disabilitas dalam setiap proses pembangunan.
Ia menambahkan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama dengan setiap individu lainnya untuk mengakses informasi dan peluang kerja. Sesuai Perda No 2 tahun 2024 dalam perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di bidang pekerjaan dan kewirausahaan, pemerintah daerah menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja dan pengembangan karier yang adil tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
“Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah mempekerjakan paling sedikit 2 persen dan perusahaan swasta 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,”tegasnya. Ditemui di Lokasi acara M. Zainudin Ketua PPDI Lobar menyampaikan apresiasi kepada Pemkab khususnya Dinas Kominfotik karena telah berkolaborasi dan menggandeng PPDI dan penyandang disabilitas dalam digital Inklusi. “Hal ini sangat penting dan bermanfaat bagi penyandang disabilitas karena saat ini merupakan era digitalisasi,”ujarnya.
Zainudin juga menyampaikan bahwa Keberadaan Perda Nomor 2 tahun 2024 ini menjadi salah satu payung hukum dalam mewujudkan Digital inklusi di Lobar. Perda ini juga menjadi langkah maju bagi Pemda Lobar dalam membela dan mengadvokasi para penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan. Ia berterima kasih kepada semua pihak sehingga perda ini dapat disahkan.
Job Fair Peluang Kerja diikuti 90 orang Penyandang Disabilitas, jumlah ini sekitar 5 persen dari perkiraan keseluruhan Disabilitas di Lobar. Jumlah perusahaan yang terlibat pada Job fair ini 15 perusahaan. Kegitan ini bertujuan untuk meningkatkan peluang kerja yang aksesibel bagi individu dengan kelompok perempuan dan penyandang disabilitas. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Job Fair dan pemberian sejumlah penghargaan. (her)