spot_img
Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEASN Enggan Bayar Utang Tunggakan Sewa Rumah Daerah di NTB Capai Rp700...

ASN Enggan Bayar Utang Tunggakan Sewa Rumah Daerah di NTB Capai Rp700 Juta

Mataram (Suara NTB)- Tunggakan sewa rumah daerah atau rumah dinas untuk para ASN di Provinsi Nusa Tenggara Barat mencapai Rp700 juta. Atas banyaknya tunggakan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB akan melakukan penagihan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2023 tentang tata cara penghunian rumah daerah.

Kepala UPTD Pengelola Rumah Susun Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Hasbi Johari mengatakan dari jumlah tunggakan tersebut, ada beberapa pejabat lama yang sudah pensiun bahkan meninggal dunia yang menunggak. Sementara beberapa pejabat yang masih aktif enggan untuk membayar tunggakan tersebut.

“Bukan pembiaran, dia keras ditagih. Menghindar yang ditagih,” ujarnya kepada Suara NTB, Kamis, 19 Desember 2024.

Ia menyatakan, sejak pemindahan pengelolaan rumah dinas dari BPKAD ke Dinas Perkim di awal tahun 2024 lalu, utang atau tunggakan rumah dinas tersebut sudah mencapai Rp700 juta.

Menurutnya, tidak ada pembiaran atau temuan dari Pemprov NTB mengenai perihal tersebut. Untuk menyelesaikan permasalah ini, pihaknya akan segera memanggil pejabat yang masih aktif untuk melunasi tunggakan rumah daerah yang disewa.

Diketahui, dari 150 unit rumah daerah yang ada di NTB, 140an unit sudah dihuni oleh ASN. Dikatakan, banyak rumah yang sudah rusak akibat kurang perawatan.

“150 unit, yang kami kelola untuk ASN, yang terhuni sekarang sekitar 140. Rumah ada yang rusak berat dan sebagainya,” katanya.

Menurutnya, beberapa pejabat atau ASN enggan membayar utang rumah daerah ini. Padahal, biaya sewa satu unit rumah dengan tidak begitu tinggi, untuk tipe 70, ASN hanya diminta membayar sebesar Rp357.405 per bulan.

Saat ditanya mengenai siapa saja ASN yang belum menunggak, Hasbi mengatakan pihaknya tidak begitu detail mengetahui hal tersebut. Dan akan melakukan pendataan ulang di tahun 2025 nanti. “Awal tahun kami akan melakukan pemdataan kembali. Belum diketahui nunggak berapa tahun atau siapa ASN nya,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si., mendorong UPTD Pengelola Rumah Susun Dinas Perkim NTB untuk segera menagih sisa utang atau tunggakan yang ada.

Apabila para ASN yang menyewa enggan untuk membayar, Fathul menyarankan untuk UPTD Pengelola Rumah Susun memintan Satpol PP turun tangan untuk membantu melakukan penagihan. “Tertib administrasi pengelolaan rumah daerah. Target kita 2025 tuntas yang 700 itu,” katanya.

Adapun dengan beberapa ASN yang sudah pensiun atau meninggal dunia, mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan tersebut meminta UPTD untuk membicarakan perihal tersebut ke Pj Gubernur atau Sekda untuk menentukan mekanisme yang tepat untuk mengatasi tunggakan ini. “Langkah persuasif yang dikedepankan. Apakah ada pemutihan atau bagaimana,” pungkasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO