spot_img
Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUDitandatangani Gubernur, Pimpinan Defitinif DPRD Dompu Dilantik Pekan Depan

Ditandatangani Gubernur, Pimpinan Defitinif DPRD Dompu Dilantik Pekan Depan

Dompu (Suara NTB) – Pj Gubernur NTB, Hassanudin sudah menandatangani surat keputusan (SK) peresmian pengangkatan Ir Muttakun sebagai Ketua DPRD Kabupaten Dompu periode 2024 – 2029. Di-SK-kannya Muttakun, maka pelantikan pimpinan defitinif DPRD Dompu dijadwalkan pekan depan.

“Iya (SK peresmian pengangkatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Dompu periode 2024 – 2029), sudah ditandatangani oleh pak Gubernur. Tinggal diberi stempel dan nomor surat,” jawab Ir Muttakun, calon Ketua DPRD Dompu yang dikonfirmasi, Kamis  19 Desember 2024 kemarin.

Untuk SK peresmian pengangkatan wakil ketua DPRD Dompu sudah lebih awal diterbitkan Gubernur NTB. Karena pengajuan SK pimpinan DPRD Dompu diajukan secara terpisah antara 2 wakil Ketua DPRD Dompu dan Ketua DPRD Dompu. Dua wakil ketua DPRD Dompu yang sudah di-SK-kan Gubernur yaitu Kurnia Ramadhan, SE., ME selaku wakil ketua 1 dari Partai Gerindra, dan Ismul Rahmadin, S.Pd.I selaku wakil Ketua  2 dari Partai Demokrat.

Ismul Rahmadin yang dikonfirmasi terpisah, Kamis siang mengatakan, pelantikan pimpinan defitinif DPRD Kabupaten Dompu tinggal menunggu SK peresmian pengangkatan Ir Muttakun sebagai Ketua Dewan yang telah diajukan ke Gubernur NTB. Karena Pj Gubernur selama ini tugas luar, kemungkinan Kamis ini ditandatangani. “SK-nya sudah ada di meja Gubernur, tinggal ditandatangani. Paling lambat Jumat besok SK sudah ada. Itu informasi yang kita dapat,” ungkapnya.

Ketika SK Ketua defitinif sudah ada, maka pelantikan pimpinan defitinif DPRD Kabupaten Dompu akan dilaksanakan antara Senin dan Selasa (23-24/12) pekan depan. Karena semua persiapan sudah dilakukan, termasuk undangan dan lainnya. “Kalau persiapan, sudah semua. Tinggal tungguk fisik SK Ketua defitinif saja,” kata Ismul.

Ia pun berharap, semua tidak ada kendala, sehingga proses pengukuhan pimpinan defitinif bisa segera dilakukan dan bisa membentuk alat kelengkapan dewan lainnya. Karena proses pembentukan alat kelengkapan Dewan seperti komisi, badan kehormatan, badan legislasi, badan anggaran (Banggar), dan badan musyawarah (Banmus). (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO