spot_img
Sabtu, Desember 28, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAInspektorat Susun Laporan Final Audit PKN Kasus Alsintan

Inspektorat Susun Laporan Final Audit PKN Kasus Alsintan

Sumbawa Besar (Suara NTB)- Inspektorat Sumbawa, telah merampungkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) di dugaan penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) dari pokok pikiran (Pokir) Anggota DPR RI dengan tersangka IK alias Toto.

“Jadi, untuk audit PKN nya sudah rampung tinggal kita susun laporan finalnya untuk kita limpahkan kembali ke Kejaksaan, ” kata Plt Inspektur Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya, kepada Suara NTB, Kamis 19 Desember 2024.

Disinggung terkait jumlah kerugian negara yang timbul di kasus tersebut, Made mengaku tidak memiliki kewenangan karena yang berhak adalah Kejaksaan. Apalagi Kejaksaan sebelumnya juga telah menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp450 juta sesuai harga yang berlaku.

“Kalau untuk nilai kerugian negara yang berhak menyampaikan adalah Kejaksaan, mudah-mudahan dalam waktu dekat laporan final nya sudah rampung sehingga bisa langsung kita limpahkan,” ujarnya.

Dikatakan Made, tim khusus yang terbentuk sudah bekerja dengan langsung turun ke lapangan serta melakukan klarifikasi. Sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk melakukan sinkronisasi terhadap dokumen yang diberikan penyidik.

“Jadi, untuk proses audit kerugian negara kami sudah turun untuk melakukan pemeriksaan secara detail supaya di persidangan nantinya tidak ada perdebatan,” ucapnya.

Made pun meyakinkan, di proses pemeriksaan pihaknya tetap bekerja secara profesional dan proporsional sesuai SOP yang ditetapkan. Apalagi audit ini berkaitan dengan penghitungan kerugian negara, sehingga harus dipastikan pemeriksaannya dilakukan secara detail. “Kami tetap bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa, menetapkan IK alias Toto sebagai tersangka. IK di kasus itu berperan sebagai penjual bantuan Alsintan itu ke pihak lain yakni secara sengaja menggunakan nama kelompok tani Pungka Baru, Desa Kalabeso, kecamatan Buer untuk mengajukan proposal bantuan tersebut yang bersumber dari Pokir anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Setelah proposal tersebut disetujui dan diserahterimakan melalui Kelompok Tani, tersangka langsung mengambil bantuan tersebut dan dijual ke Kabupaten Lombok Timur, ” Kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, Kamis 19 Desember 2024.

Akibat perbuatan tersangka program pemerintah tidak bisa tercapai apalagi pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp530 juta untuk pengadaan Alsintan jenis combine tersebut. Akibat perbuatan tersangka negara berpotensi dirugikan sebesar Rp450 juta.

“Tersangka masih kita titip di lapas Sumbawa untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan salah satunya menghilangkan barang bukti dan kabur,” terangnya.

Sebagai tersangka, IK disangkakan pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No ijomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidananya kurang lebih kurang lima tahun hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO