Dompu (Suara NTB) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram akan menggelar sidang dismissal atas gugatan yang diajukan Yanrik (50) warga Dompu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB atas pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota tahun 2021. Pengadilan akan putuskan, perkara ini akan dilanjutkan pada pemeriksaan berkas pekara atau dihentikan.
“Kami sudah menerima pemberitahuan relaas panggilan sidang dari PTUN Mataram Senin, 23 Desember 2024 ini jam 10 pagi dengan agenda sidang dismissal. Pembacaan putusan hakim, apakah perkaranya dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berkas atau dihentikan,” ungkap Apryadin, SH selaku advokat dan kuasa hukum Yanrik saat ditemui di Pengadilan Negeri Dompu, Jumat, 20 Desember 2024.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara : 32/G/2024/PTUN.MTR yang mempersoalkan LHP Inspektorat NTB nomor 700/140-III/LHP.itsus-INSP/2024, tanggal 18 Maret 2024, tentang penghitungan kerugian keuangan negara terkait tindak pidana korupsi dalam perkerjaan pembangungan gedung Puskesmas Dompu Kota pada Dinas Kesehatan Dompu tahun2021.
Proyek yang dikerjakan PT Citra Andika Utama ini dikuasakan kepada Yanrik untuk mengerjakannya. Usai dikerjakan dan diserah terimakan, BPK RI dalam pemeriksaan regulernya tahun 2022 untuk laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Dompu tahun 2021 menemukan adanya kekurangan volume atas pembangunan Puskesmas Dompu Kota dengan kerugian sebesar Rp.47,5 juta dan pada 22 Agustus 2022 dibayarkan.
Proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota ini diproses Kejaksaan Negerai (Kejari) Dompu dan pada 14 November 2024 menetapkan Yanri selaku kontraktor pelaksana sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp.970.250.036,17 berdasarkan LHP Inspektorat. Tapi dalam dakwahan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan ini sebesar Rp.944.538.410,21. “Ini yang kita uji di PTUN Mataram. Karena menurut kami, ini cacat demi hukum,” ungkap Apryadin.
Apryadin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016 menyatakan, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah BPK. Instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan Keuangan Negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.
“Standar pemeriksaan BPK RI sebagaimana Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2020 tentang pemeriksaan investigasi, perhitungan kerugian negara/daerah serta bertentangan PP No 60 tahun 2020 tentang sistem pengendalian intern pemerintah,” jelasnya. (ula)