spot_img
Senin, Desember 23, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATUMK Lobar Lebih Rendah dari Usulan Pemda

UMK Lobar Lebih Rendah dari Usulan Pemda

UPAH Minimun Kabupaten (UMK) Lombok Barat (Lobar) mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB sebesar Rp2.602.931. Jumlah ini berkurang atau lebih rendah dari usulan Pemkab Lobar mencapai Rp2.603.031. Perusahaan pun diminta mematuhi aturan pengupahan yang telah ditetapkan.

Plt Kadisnaker Lobar Baiq Fuji Qadarni menerangkan bahwa dari informasi yang diterimanya bahwa UMK Lobar sama dengan UMP. “Ini masih draft, tapi sudah  kami komunikasi dengan Disnaker Provinsi bahwa memang (UMK) sesuai dengan UMP,” jelasnya akhir pekan kemarin.

Diakui surat penetapan UMK secara resmi belum diterimanya. Informasinya, surat itu tinggal ditandatangani oleh Pj Gubenur. “Kami belum terima,”aku dia.

Menurut Fuji, kendati lebih rendah dari usulan Pemda  namun jumlah UMK ini naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2024. Terdapat kenaikan Rp158.864 dari UMK tahun 2024.

Sedangkan dari hasil sidang Dewan Pengupahan Lobar kenaikannya 158.964, namun usulan itu ternyata ditetapkan sama dengan dengan UMK. “Sebab provinsi yang tetapkan,” ujarnya.

Pihaknya pun tinggal menunggu penetapan dari provinsi terkait UMK tersebut. Setelah ini, pihaknya akan membentuk tim pemantau UMK.

Bahkan Disnaker Lobar siap membentuk posko pengaduan. Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tidak membayar upah sesuai UMK. “Kami segera bentuk tim untuk memastikan pelaksanaan UMK sudah berjalan sesuai aturan,” jelasnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO