Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram mulai melakukan pengawasan terhadap penjualan dan penggunaan kembang api menjelang perayaan Tahun Baru 2025, guna memastikan kepemilikan izin edar dan penggunaan.
“Baik penjual atau pengguna kembang api untuk perayaan tahun baru, wajib memiliki izin sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Kamis, 26 Desember 2024.
Dikatakan, setiap penggunaan kembang api untuk acara tertentu, seperti perayaan malam tahun baru harus disertai dengan izin yang sesuai.
Dalam izin itu nantinya, akan tertera jenis kembang api yang akan digunakan, jumlahnya, serta berapa kali ledakan yang direncanakan. “Semua itu harus terinci dengan jelas, barulah izin dikeluarkan,” katanya.
Setelah ada izin, dalam pelaksanaan juga akan dilakukan pengawasan apakah pelaksanaan sesuai dengan izin yang dikeluarkan atau tidak.
“Hal tersebut bertujuan dalam rangka mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi akibat penggunaan kembang api dan petasan,” katanya.
Menurutnya, pengawasan terhadap kembang api sangat penting, mengingat banyaknya kecelakaan yang dipicu petasan dan kembang api terjadi pada saat pergantian tahun.
Oleh karena itu, Satpol PP Kota Mataram bersama pihak kepolisian akan intensif melakukan pengawasan terhadap penjualan dan penggunaan kembang api di wilayah Kota Mataram untuk memastikan keamanan.
“Kami bersama kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap penjual dan pengguna kembang api,” katanya.
Di sisi lain, Irwan mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kembang api dari sumber yang tidak jelas dan memastikan bahwa setiap penggunaan kembang api mengikuti aturan yang berlaku.
“Pemeriksaan terhadap penjual kembang api, baik yang eceran maupun distributor besar, akan kami pastikan telah mengantongi izin yang sah,” katanya. (ant)