spot_img
Sabtu, Desember 28, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEPolda NTB Musnahkan 8,6 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Miras

Polda NTB Musnahkan 8,6 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Miras

Mataram (Suara NTB) – Polda NTB memusnahkan obat-obatan terlarang dan minuman keras,  Jumat, 27 Desember 2024. Di antaranya yaitu 8,6 Kg sabu, 5.007 butir ekstasi, 927gram ganja, dan minuman keras beralkohol golongan A, B, dan C sebanyak 4.120 botol.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, S.I.K mengatakan terjadi peningkatan tersangka narkoba hingga 23 persen di tahun ini. Yaitu di tahun 2023, polisi berhasil menangkap 899 tersangka penyalahgunaan narkotika, di tahun ini, polisi berhasil menangkap hingga 1.112 tersangka.

Begitupun dengan barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian dikatakan meningkat hingga 207 persen. Yang mana di tahun 2023 Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) seberat 13 Kg, di tahun ini mencapai 40 Kg atau 40.146 gram.

“Barang bukti narkotika dan minuman beralkohol yang akan dimusnahkan hari ini adalah BB yang telah mendapat penetapan darn penyitaan dari pengadilan yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan September-Desember 2024,” ujarnya dalam keterangan Pers akhir tahun Polda NTB, Jumat, 27 Desember 2024.

Ia menyatakan, penanganan perkara Narkotika di tahun 2024 mengalami peningkatan sebanyak 18 persen. Yaitu di tahun 2023, Polda NTB berhasil menangani 716 kasus penyalahgunaan narkotika, sementara di tahun ini Polda NTB berhasil menyelesaikan 850 kasus.

Selain penyelesaian penanganan narkotika, sesuai dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, Polda NTB berhasil menyelesaikan beberapa kasus menonjol, termasuk dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Di tahun 2024, Polda NTB menerima 25 laporan TPPO dan berhasil mengamankan 38 tersangka. Dari jumlah laporan tersebut, ditemukan 65 korban dengan 18 korban perempuan, dan 47 korban laki-laki.

“Kasus ini menjadi salah satu fokus penekanan kami karena memang ini adalah salah satu juga penekanan yang disampaikan Bapak Presiden pada Asta Cita,” katanya.

Begitupun dengan korupsi, judi online (Judol) dan tambang ilegal. Polda NTB berhasil menangani kasus korupsi pengalihan pekerjaan Puskesmas dengan anggaran Rp1 miliar. Dan berhasil memblokir 1.488 akun judol.

Untuk kasus kejahatan seperti pembunuhan dan tindakan asusila dikatakan mengalami penurunan tajam. Namun dikatakan beberapa Polres mencatat adanya kenaikan tren kasus tersebut.

“Ada peningkatan penyelesaian perkara. Untuk kasus menonjol mengalami penurunan 44 persen dari tahun lalu. Namun ada beberapa Polres yang mencatat kenaikan tren kasus tertentu,” pungkasnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO