spot_img
Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURPUPR Lotim Pastikan Tidak Ada Proyek Molor

PUPR Lotim Pastikan Tidak Ada Proyek Molor

Selong (Suara NTB) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur (Lotim) memastikan tak ada proyek tahun 2024 ini yang molor. Meski begitu, ada sejumlah proyek yang terpaksa diberikan sanksi denda kepada pihak ketiga karena ditemukan melewati batas akhir kontrak kerja.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas PUPR Lotim, Ahmad Dewanto Hadi menjawab Suara NTB, Jumat, 27 Desember 2024. “Untuk proyek yang di danai Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah tuntas semua November lalu, tinggal yang dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini ada yang belum,” ungkapnya.

Semua proyek dari DAU ini sejatinya berakhir tanggal 25 Desember 2024 sesuai kontrak. Proyek DAU yang dimaksud pertama,  pembangunan aula Pendopo Bupati Lotim. Dananya awal  Rp 2,8 miliar dan pada APBD Perubahan ditambah Rp 600 juta. Penambahan dilakukan karena menyesuaikan desain. Pada proyek aula Pendopo Bupati ini relatif tidak terlalu besar dendanya karena tinggal penyelesaian pengecatan.

Proyek kedua, pembangunan pendopo Wakil Bupati dengan total dananya Rp 4,8 miliar. Kata Dewanto Hadi, denda pada pekerjaan pembangunan pendopo II ini dinilai lebih besar dari pendopo I.

Terakhir, pembangunan gerbang di Masbagik. Pembangunan gerbang di Masbagik ini menelan biaya Rp 2,8 miliar. Progres pembangunan fisik sejatinya juga sudah sebagian besar tuntas.  Sisanya tinggal menyesuaikan beberapa item pekerjaan ringan. Pelaksana proyek gerbang pintu masuk Selong itu dipastikan juga terkena denda karena kelewatan dari batas kontrak yang telah diteken.

Ketiga proyek yang kelewat waktu kontrak itu sebenarnya sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) yang berarti serah terima pertama hasil pekerjaan proyek konstruksi. Diketahui, PHO merupakan tahap kontraktor menyerahkan proyek secara sementara kepada pemilik setelah pekerjaan utama selesai.

Dewanto Hadi menekankan, pelaksanaan semua proyek tersebut harus tuntas sebelum 31 Desember 2024. Tidak diinginkan ada pekerjaan yang masuk dalam daftar Hutang Jatuh Tempo (Hujat) 2025 mendatang.

Ditambahkan, soal denda itu ditunggu satu per mil dikalikan pekerjaan yang belum dituntaskan.  Karena batas waktu pekerjaan sejatinya berakhir tanggal 25 Desember, sisa waktu sampai akhir tahun ini hanya lima hari. “Jadi hanya lima hari ini yang akan kita kenakan denda,” demikian. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO