spot_img
Kamis, Januari 2, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDisangkakan Pasal Berlapis, Tersangka Pencabulan Santriwati di Lobar Terancam Hukuman 15 Tahun...

Disangkakan Pasal Berlapis, Tersangka Pencabulan Santriwati di Lobar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Giri Menang (Suara NTB) – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan di Lombok Barat (Lobar). Kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Lobar berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana tersebut.

Ketiga tersangka berinisial S alias U, S alias D (pimpinan pondok) dan WM alias TW (anak dari pimpinan pondok), dan HM alias AM (Pengajar). Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Lobar, Ipda Dhimas Prabowo, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, seorang buruh harian lepas.

Korban merupakan seorang pelajar santriwati di ponpes tersebut perempuan berusia 16 tahun yang berdomisili di Kecamatan Lembar. Modus operandi yang dilakukan para tersangka berbeda-beda. Tersangka WM diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar tidurnya pada pertengahan November 2023 dini hari.

Sementara itu, tersangka S yang berprofesi sebagai Ketua Yayasan HF, diduga melakukan pencabulan terhadap korban di kamar ibu tersangka dalam beberapa kesempatan. Aksi bejat tersebut dilakukan pada Juni, Agustus, dan Oktober 2024. Tersangka HM juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban di lokasi yang sama pada September 2024. Modusnya hampir serupa, yaitu mencium korban dan memeluknya secara paksa.

Ia menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan yang diterima. “Awalnya pelapor bersama korban datang ke Polres Lobar untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ujar Ipda Dhimas.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Termasuk wawancara/klarifikasi terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi.

Selain itu dilakukan pemeriksaan tambahan berita acara kralifikasi korban dan saksi mengacu hasil visum korban. Setelah melakukan gelar perkara, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.”Setelah wawancara atau klarifikasi saksi-saksi, terdapat 3 (saksi) yang mengaku sebagai korban juga. Kemudian dilaksanakan gelar perkara naik sidik dan gelar perkara penetapan tersangka,” lanjut Ipda Dhimas.

Adapun serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan meliputi penerimaan dan pembuatan laporan polisi. Kemudian pengecekan dan olah TKP, pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti. Juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta penangkapan dan penahanan tersangka.

Motif kejahatan para tersangka diduga karena adanya kesempatan dan anggapan bahwa korban tidak akan melapor karena para tersangka merupakan guru korban di Yayasan HF. Para tersangka juga diduga memanfaatkan doktrin kepatuhan terhadap guru yang diajarkan di yayasan tersebut.Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu buah baju kaos lengan pendek warna hitam dan satu buah celana kulot warna hitam.

Jeratan pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka, WM dipersangkakan melanggar Pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun. Sementara itu, tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

Tersangka HM juga dipersangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pihak berwenang akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan.(her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO