spot_img
Jumat, Januari 3, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHPolisi Imbau Warga Lombok Tak Pakai Mobil Pikap Rayakan Tahun Baru

Polisi Imbau Warga Lombok Tak Pakai Mobil Pikap Rayakan Tahun Baru

Praya (Suara NTB) – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau warga untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau pikap  merayakan libur Tahun Baru 2025.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi di Lombok Tengah, Senin, mengatakan mobil bak terbuka tidak diperuntukkan untuk membawa penumpang, karena dapat membahayakan keselamatan.

“Mobil pikap itu digunakan untuk mengangkut barang,” katanya.

“Mobil bak terbuka digunakan untuk angkutan barang, apabila digunakan untuk mengangkut orang dalam jumlah banyak sangat berbahaya, sehingga rawan terjadi kecelakaan. Mobil bak terbuka juga tidak ada kelengkapan keamanan bagi para penumpang,” katanya.

la menegaskan bahwa menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang juga melanggar Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi sudah jelas, mobil bak terbuka diperuntukkan untuk barang, bukan untuk mengangkut orang, dan mereka yang melanggar bisa saja dikenai sanksi tilang,” terangnya.

la menambahkan pihaknya akan terus memberikan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas, salah satunya tentang larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Personel di lapangan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan tidak ada lagi mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang, hal itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” katanya. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO