Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menuntut balik PT Lombok Plaza terkait adanya dugaan wanprestasi lahan pembangunan NTB Convention Center.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, S.H., M.H., menyatakan beberapa waktu lalu PT Lombok Plaza melaporkan Pemprov NTB atas tuduhan wanprestasi lahan pembangunan gedung NCC.
Atas laporan PT Lombok Plaza ini, Pemprov NTB akan melaporkan balik dengan tuduhan yang sama, yaitu wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan dalam perjanjian.
“Pemprov menghadapi di persidangan tetapi dengan mengajukan rekonvensi, gugat balik,” ujarnya kepada Suara NTB, Kamis, 2 Januari 2024 di Mataram.
Awalnya, Pemprov NTB tidak ingin menggugat PT Lombok Plaza. Namun, karena PT LP menggugat duluan, Pemprov akhirnya mengambil langkah untuk menggugat kembali PT LP.
Rudi menjelaskan, alasan pihaknya tidak menggugat PT LP meskipun investor ini seakan tidak niat membangun NCC sesuai dengan kontrak karena Pemprov NTB sengaja memberikan ruang kepada investor. Selain itu, Pemprov NTB juga menunggu hasil audit dari Kejati terkait dengan carut-marutnya pengelolaan lahan milik Pemprov NTB ini.
Selain wanprestasi, Pemprov NTB juga menuntut adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT LP. Menuntut adanya kerugian Immaterial dan material dengan kerugian material sejumlah Rp9 miliar.
PT Lombok Plaza juga diduga melakukan kecurangan pada nilai pembangunan lab NCC. Yang di kontrak berjumlah hampir Rp13 miliar, namun dalam pelaksanaannya hanya Rp6 miliar. “Direktur Lombok Plaza melakukan gugatan ke Pemprov, wanprestasi katanya. Kita belum gugat, kita engga gugat. Dia yang gugat bahwa Pemprov wanprestasi,” katanya.
Menurutnya, tuntutan PT Lombok Plaza dilakukan tergesa-gesa. Pasalnya, sebelum menuntut wanprestasi, PT LP harusnya melakukan somasi terhadap Pemprov NTB. Namun, sampai saat ini menurut Rudi belum ada somasi dari PT PL kepada Pemprov, malah Pemprov NTB yang telah melakukan somasi sebanyak tiga kali kepada PT tersebut.
“Harusnya, somasi dulu Pemprov satu kali, dua kali, tiga kali, baru wanprestasi. Jadi ini konyol gugatan ini. Justru ini kebalik, kami yang sudah somasi PT LP ini tiga kali,” ucapnya.
Menurut Rudi, alasan PT LP menuntut wanprestasi Pemprov NTB atas dasar ingin menunda penyelidikan Kejaksaan Tinggi perihal penyalahgunaan lahan milik Pemprov NTB yang dikelola oleh PT LP sejak 2016 lalu.
Dikatakan, wanprestasi yang digugat oleh PT LP terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, menurut Rudi yang harus mmengurus HGB bukanlah Pemprov NTB, tetapi PT LP sebagai pengelola. “Dia yang mengajukan, kami yang memfasilitasi. Begitu di kontrak. Belum ada pengajuan, belum ada permintaan. Jangankan HGB, dikerjakan saja tidak,” sambungnya.
Ia membeberkan, sesuai dengan kontrak harusnya Pemprov NTB bisa menarik uang jaminan pelaksanaan apabila PT Lombok Plaza tidak melaksanakan pembangunan NCC. Namun, saat mau ditarik oleh Pemprov NTB, uang senilai Rp21 miliar tidak ada. “Artinya tidak pernah dia masukan, tidak ada uang jaminan pelaksanaan,” pungkasnya. (era)