spot_img
Jumat, Januari 10, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIKios dan Distributor Pupuk Klarifikasi Keluhan Petani Soal Harga Pupuk Subsidi Tinggi...

Kios dan Distributor Pupuk Klarifikasi Keluhan Petani Soal Harga Pupuk Subsidi Tinggi di Lombok Tengah

Praya (Suara NTB)-Kios hingga distributor pupuk subsidi di Kabupaten Lombok Tengah mengklarifikasi perihal harga tebus pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disampaikan salah seorang petani kepada Wamentan, Sudaryono saat Tanam Raya Varietas Padi Unggul Gamagora 7 di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Senin, 6 Januari 2025.

Natasya, penanggung jawab UD Elvin, selaku pengecer pupuk bersubsidi di Desa Pengembur, mengklarifikasi bahwa harga jual pupuk Urea subsidi Rp300 ribu per kuintal adalah keluhan petani dari kelompok “Remaja Tani”.

Menurutnya, harga tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama dan disebabkan oleh sistem pembayaran pupuk yang dilakukan secara kredit (hutang), bukan tunai.
“Penebusan pupuk dengan harga Rp300 ribu per kuintal ini disepakati bersama karena pembayaran dilakukan secara dihutang, bukan tunai,” ungkapnya.

Karena penebusan pupuk subsidi dilakukan dengan berhutang kepada kios ini menimbulkan adanya selisih dari HET, namun selisih ini adalah kesepakatan bersama yang sudah disetujui oleh petani, kelompok, dan kios pengecer.

Ferdinan, Wakil Direktur CV Fortuna, distributor pupuk bersubsidi di Lombok Tengah juga memberikan tanggapan tegas terkait hal ini. Ditegaskannya, Pengecer Pupuk Bersubsidi wajib menjual pupuk bersubsidi kepeda petani sesuai dengan HET. Apabila dikemudian hari ditemukan pengecer yang menjual diatas HET, maka akan dikenakkan sanksi (diberhentikkan)
“Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada UD Elvin atas dugaan menjual pupuk Urea bersubsidi di atas HET. Jika kejadian serupa terulang, kami tidak segan memutus kerja sama kios,” tegas Ferdinan.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga telah memanggil seluruh kios binaan untuk memberikan arahan agar menjual pupuk sesuai regulasi yang berlaku. Pihaknya siap memberikan teguran keras (surat peringatan) terhadap kios yang dilaporkan menjual pupuk dengan harga tidak sesuai HET, dan siap memberhentikan kios yang tidak dapat melakukan fungsi pengecer dalam melayani petani/kelompok tani.

Diketahui, keluhan harga pupuk tinggi ini mencuat ketika salah seorang petani menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi dijual dengan harga Rp300 ribu per kuintal. Mendengar laporan tersebut, Wamentan Sudaryono langsung meminta jajaran Pupuk Indonesia untuk menelusuri sumber permasalahan.

Wamentan menegaskan bahwa layanan distribusi pupuk subsidi tahun 2025 berjalan baik, per tanggal 01 Januari 2025 petani sudah bisa melakukan penebusan pupuk subsidi.
“Harga pupuk di pengecer itu harga Rp 115.000 per sak isi 50 kg, jadi kenapa ada praktik harga lebih mahal? Biasanya dibebankan ongkos kirim, makanya ada yang harganya Rp 150.000. Jadi kios sudah benar menjual Rp 115.000, hanya ada variasi ongkos kirim dan juga kontribusi kepada iuran kelompok,” tutur Wamentan

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton untuk tahun 2025, dengan rincian Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, dan pupuk lainnya. Penyaluran pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan syarat luas lahan maksimal 2 hektare.

Kementerian Pertanian berkomitmen mengawal langsung distribusi pupuk bersubsidi agar petani mendapatkannya sesuai jumlah dan harga yang telah ditentukan.(bul)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO