Giri Menang (Suara NTB) – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK Republik Indonesia, Dian Patria menyebut jumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani 12 di antaranya di NTB.
“NTB sudah 12 kasus, ini belum termasuk kasus shelter. Jangan nambah lagi, itu maksud saya. Cukup lah, mari kita sama-sama, kita mau terbuka, pahit untuk kebaikan itu enak. 12 kasus ini kalau ditambah dengan kasus shelter tsunami, menjadi 13 kasus,” katanya saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Kantor Pemkab Lobar, Rabu, 8 Januari 2025.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan kasus yang ditangani bertambah. Sebab pihaknya pun telah berkoordinasi dengan penyidik, bahwa ada beberapa yang dilihat-lihat. “Yang kami lihat tahun lalu juga ada,” ujarnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Forkopimda, seperti dari Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan lainnya pada tanggal 8 Oktober 2024 lalu. Dalam pertemuan ini beberapa hal yang disampaikan pada pertemuan itu. Salah satunya, kalau memang bisa tangani di Kejati harus diselesaikan di Kejati tanpa harus ditangani oleh KPK.
Pihaknya juga menggandeng PPNS kementerian dan lembaga yang ada di daerah ini. Modus yang KPK ditangani, jelasnya, paling banyak pada bagian PBJ melibatkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), kaitannya dengan pungutan, pemerasan, termasuk merintangi proses.
Ia juga menyampaikan soal titik rawan korupsi di Pemkab. Itu indikasi bahwa pengaturan jatah proyek, di mana korupsi rawan mulai dari proses perencanaan, karena itu penting proses TAPD dengan banggar. Ia mengingatkan, jangan sampai dilakukan korupsi sejak perencanaan, karena faktor-faktor kepentingan politis maupun pribadi.
“Jangan sampai mencari kesempatan, karena kalau sudah korupsi dari perencanaan, selesai kita. Boro-boro yang kita bangun ada dampaknya buat masyarakat,”ujarnya. Ia juga mengingatkan jangan ada uang ketok palu pembahasan pengesahan APBD. Antara OPD dan eksklusif saling kunci, APBD tidak mau ketok. Itu kata dia, terjadi di daerah. (her)