Mataram (Suara NTB) – Komisi II DPRD NTB menyoroti dugaan adanya keterlibatan “orang besar” dalam pengelolaan tambak udang di Sumbawa yang dinilai bermasalah. Wakil rakyat dari Udayana ini pun menantang pemerintah untuk mengungkap siapa sosok yang dimaksud dengan “orang besar” tersebut.
“Siapa sebenarnya ‘orang besar’ itu? Kami akan sangat menghargai jika dapat diungkapkan identitasnya. Kami ingin tahu, apakah yang dimaksud ‘besar’ itu berarti jabatan atau ada aspek lainnya?” tegas Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra, pada Minggu, 12 Januari 2025.
Indikasi keberadaan “orang besar” di balik masalah tambak udang Sumbawa ini pertama kali disinggung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Budi Prasetyo, dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambakan di Gedung Graha Kantor Gubernur NTB, yang turut dihadiri KPK pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dalam kesempatan itu, KPK menyampaikan adanya banyak masalah terkait pengelolaan tambak udang di Sumbawa, terutama terkait izin usaha dan izin lingkungan yang tidak dimiliki oleh beberapa tambak yang beroperasi.
Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPRD NTB yang membidangi sektor kelautan dan perikanan, juga memberikan perhatian khusus terkait tata kelola tambak udang di Sumbawa dan Lombok, khususnya mengenai perbedaan izin usaha dan izin lingkungan.
“Setiap usaha di darat memerlukan izin usaha yang diurus di tingkat kabupaten. Namun, untuk tambak yang memerlukan pemanfaatan air laut, izin tersebut menjadi kewenangan provinsi. Saat mengurus izin penggunaan air laut, para petambak membutuhkan kajian lingkungan, tetapi sering kali tidak ada kajian dampak lingkungan terkait penggunaan air laut dan pembuangan limbah ke laut,” ungkap Lalu Pelita Putra.
Menurut Pelita, seharusnya izin lingkungan untuk tambak yang mencakup darat dan laut bisa diurus di tingkat provinsi untuk menyederhanakan proses perizinan. “Kami minta agar semua perizinan terkait tambak udang bisa diselesaikan di tingkat provinsi, karena menyangkut dua jenis izin yang berbeda: di darat dan di laut,” jelasnya.
Jika masih ada tambak udang yang belum melengkapi dua izin tersebut, Pelita menilai hal ini mencerminkan ketidakjelasan alur pengurusan izin antara Pemprov NTB dan kabupaten/kota. Ia juga mengusulkan agar Dinas Perikanan dan Kelautan serta pemerintah kabupaten lebih menyederhanakan proses perizinan dengan menyerahkannya kepada provinsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V mengidentifikasi adanya kebocoran sektor perizinan tambak udang di NTB akibat buruknya sinkronisasi data antarinstansi terkait. Hanya sekitar 10 persen tambak di NTB yang tercatat memiliki izin kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, setelah menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambakan di NTB, menyatakan bahwa ketidakpatuhan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya koordinasi antarinstansi yang dapat memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi dalam sektor perizinan, serta berisiko merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.
“Seharusnya jumlah tambak yang terdaftar di DPMPTSP sesuai dengan jumlah izin lingkungan yang dikeluarkan oleh DLHK. Namun, saat ini izin lingkungan hanya tercatat sekitar 10 persen, demikian pula dengan izin PKKPR Laut yang juga hanya 10 persen. Banyak tambak yang beroperasi tanpa izin lingkungan,” jelas Dian.
Data dari DPMPTSP Provinsi NTB mencatat sebanyak 256 tambak yang memiliki izin, namun hanya 33 izin lingkungan (10%) yang telah diterbitkan oleh DLHK. Dian menekankan bahwa usaha tambak tidak seharusnya beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.
Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB mencatat 197 tambak yang memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dengan 106 tambak berada di Kabupaten Sumbawa. Namun, data Pemda Sumbawa mencatat ada 131 izin yang terdaftar. Selain itu, terdapat 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut. (ndi)



