Mataram (Suara NTB) – Pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang II berakhir, Rabu (15/1/2025). Tenaga honorer yang masuk dalam database dan belum mengikuti seleksi PPPK gelombang I dipersilakan mendaftar, mereka bisa mengikuti test gelombang II untuk PPPK.
Tidak hanya itu, ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., tenaga honorer yang masuk dalam database dan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) otomatis dapat diangkat sebagai pppk paruh waktu tidak perlu daftar lagi. Hal ini sesuai dengan surat KemenpanRB yang kita terima kemarin 14 Januari 2025 baru ini.
‘’Kemarin (Senin, red) kita koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Setelahnya kita di Pemprov NTB dengan mengundang Sekretaris Dinas/Badan dan Kabag di Biro dan BLUD yang menangani kepegawaian untuk memastikan kelancaran proses penerimaan PPPK yang tersisa 2 hari ini ada 165 yang teridentifikasi belum daftar OPD sudah kita hubungi bahkan langsung datangi cek ke 9 OPD jangan-jangan ada yang sudah pensiun, pindah tugas atau memang tidak mau daftar,’’ ujarnya pada Suara NTB, Selasa, 14 Januari 2025.
Dijelaskannya, dari data di BKD Provinsi NTB tenaga honorer yang mendaftar PPPK gelombang I sekitar 5.787 pendaftar. Dari jumlah ini, banyak yang tidak lulus administrasi, tidak daftar tahap I, tidak submit, tidak lulus administrasi CPNS maupun tidak lulus administrasi gelombang I dipersilakan untuk mendaftar gelombang 2.
“Begitu juga honorer database yang mengikuti PPPK tahap 1 dan 2 namun tidak ada lowong silakan mendaftar,’’ tambahnya.
Diakuinya, dari catatan pihaknya yang tidak lulus SKD dan SKB CPNS lingkup Pemprov NTB sebanyak 63 orang. Mereka ini otomatis bisa diusulkan PPPK paruh waktu.
Sementara terkait tenaga honorer yang masih bekerja belum genap 2 tahun, pihaknya memiliki data sebanyak 285 orang. Dalam hal ini, pihaknya masih mencarikan solusinya. Pihaknya segera melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan terus menyampaikan hal ini ke pemerintah pusat supaya ini bisa dia atensi dan akomodir pula.
‘’Belum 2 tahun hitungannya itu mundur dari tanggal 15 januari 2025 batas akhir pendaftaran besok. Jadi teman-teman yang di-SK-kan dari tanggal 16 Januari 2023 sampai sekarang ini, terhitung masuk kategori ini,” tandasnya. (ham)