Mataram (Suara NTB) – Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) Drs. Abdul Wahab, MA., menyatakan komitmennya untuk menindak tegas oknum civitas akademika Ummat jika terbukti melakukan dugaan tindakan asusila. Terkait berita yang beredar tentang dugaan tindakan asusila yang menyeret nama pejabat dan dosen Ummat, Rektor sudah mengambil langkah-langkah tegas.
Hal itu ditegaskan Rektor Ummat, Drs. Abdul Wahab, MA., pada konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa, 14 Januari 2025 sore. Dalam konferensi pers itu, Rektor didampingi Wakil Rektor II bidang SDM dan Keuangan, Kepala BAUK, Kabag Humas, Kabag Hukum, Tim Satgas PPKS Ummat, dan Tim Hukum Ummat. “Kami berkomitmen menindak tegas oknum civitas akademika Ummat yang terbukti melakukan dugaan tindakan asusila sesuai dengan aturan,” ujar Rektor.
Rektor menegaskan komitmen dengan telah melaksanakan rapat senat Ummat pada hari Jumat, 3 Januari 2025. Hasilnya sudah disampaikan kepada Badan Pembina Harian (BPH) Ummat dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTB.
Rektor bersama BPH Ummat juga telah membetuk tim investigasi dugaan pelanggaran kode etik dosen dengan SK Bersama antara Rektor dan BPH UMMAT yang beranggotakan sembilan orang tim. Tiga orang dari unsur PWM NTB, tiga orang dari unsur BPH Ummat, dan tiga orang dari unsur akademisi Ummat bekerjasama dengan Tim Hukum dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Ummat.
“Tim sedang bekerja paling lambat 30 hari sejak ditetapkan tanggal 08 Januari 2025 oleh Badan Pembina Harian (BPH) dan Rektor Ummat,” tegas Rektor.
Nantinya berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Investigasi, selanjutnya oleh Badan Pembina Harian Ummat, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB dan Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah akan menindaklanjuti, bila terbukti melakukan pelanggaran etik maka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan tersebut antara lain, Permendikburistek RI Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi; Ketentuan Majelis DIKTILITBANG Pimpinan Pusat Muhammdiyah Nomor 0002/KTN/I.3/D/2021 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Mataram; Peraturan Badan Pembina Harian UMMAT Nomor 01-PRN/II.3.AU/B/2020 tentang Perubahan Peraturan Badan Pembina Harian Nomor 01/PRN/II.3.AU/B/2012 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian UMMAT. Serta, Peraturan Rektor UMMAT Nomor 68A/II.3.AU/PRN/H/2023 tentang Kode Etik Dosen dan Kode Prilaku Tenaga Kependidikan Universitas Muhammadiyah Mataram. (ron)