Sumbawa Besar (Suara NTB) – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah mengeluarkan instruksi nomor 1 tahun 2025 kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait larangan pengangkatan pegawai non ASN pada pemerintah kabupaten Sumbawa.
“Jadi, untuk pelaksanaan instruksi tersebut, kami sedang menunggu surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) terkait angka riil pegawai di lingkup Pemkab Sumbawa baik tenang honorer, database BKN dan tenaga non ASN bukan database, ” kata kepala BKPSDM Sumbawa, Budi Santoso, kepada wartawan, Selasa, 14 Januari 2025.
Mengacu ke instruksi tersebut, seluruh OPD dilarang mengangkat pegawai non ASN dengan nama lain tenaga honorer, tenaga kontrak, tenaga harian lepas, untuk melaksanakan tugas ASN. OPD juga dilarang mengangkat tenaga tersebut menggantikan pegawai non ASN yang diangkat menjadi PPPK dan CPNS baik telah mengundurkan diri maupun diberhentikan.
Pimpinan OPD juga diminta untuk melakukan evaluasi keberadaan pegawai non ASN yang masih ada di perangkat daerah yang dipimpin. Termasuk juga di unit kerja masing-masing OPD sesuai dengan jumlah kebutuhan dan beban kerja pada pelaksanaan tugas dan fungsinya.
“Jadi, di aturan nya sudah sangat jelas di pasal 63 ayat (3) UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Terhadap pejabat yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” ucapnya.
Budi melanjutkan, pola lainnya untuk menekan munculnya pegawai honorer baru pasca instruksi tersebut diberlakukan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Hal tersebut dilakukan agar pegawai honorer yang baru masuk dipastikan tidak akan mendapatkan gaji.
“Jadi, kalau tenaga database dan THK II sudah di SK kan, maka anggaran yang masih tersedia dalam OPD akan ditarik sehingga tidak ada kemungkinan mereka mengangkat tenaga honorer yang baru, ” jelasnya. (ils)