spot_img
Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDisnakertrans KSB Usulkan Revisi Perda Ketenagakerjaan

Disnakertrans KSB Usulkan Revisi Perda Ketenagakerjaan

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan telah mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi mengatakan, usulan revisi Perda Ketenagakerjaan itu menjadi salah satu agenda prioritas pihaknya dalam hal program penatalaksanaan aturan di tahun 2025 ini. “Sudah kami sampaikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk diajukan dalam agenda pembentukan Perda,” terangnya kepada wartawan, Selasa, 14 Januari 2025.

Sebagai payung hukum penatakelolaan ketenagakerjaan di daerah, Perda 13/2017 diakui Slamet sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini. Sebab dasar hukum pembentukan Perda itu yakni Udang Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak berlaku lagi pasca terbitnya Undang Undang Cipta Kerja.

“Memang untuk beberapa bab khususnya pengupahan seperti kembali lagi ke UU 13/2003 pasca putusan MK akhir tahun lalu, tapi yang lainnya kita harus ikuti (sesuaikan) dengan yang ada di UU Cipta Kerja,” papar Slamet.

Ia berharap, Bagian Hukum Setda KSB memasukkan usulan revisi Perda 13/2017 itu dalam agenda tahap pertama tahun. Dengan demikian Perda Ketenagakerjaan sesuai dengan UU Cipta Kerja dapat segera selaras. “Rencananya memang soal ketenagakerjaan itu akan dikeluarkan dari (UU) Cipta Kerja. Tapi kami kira akan sama juga kecuali pada bab pengupahan yang sebelumnya diputuskan oleh MK,” sebutnya.

Selain Perda 13/2017, regulasi yang mengatur bidang ketenagakerjaan di daerah adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembangunan Ketenagakerjaan. Dikatakan Slamet Perbup ini perlu pula dilakukan revisi menyesuaikan payung hukum yang lebih tinggi. “Kita juga punya Perbup Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengunaan Sumber Raya Lokal. Kalau yang ini memaksimalkan penerapannya paling penting,” sebutnya.

Selanjutnya ditanya mengenai tingkat kepatuan perusahaan tehadap berbagai regulasi daerah yang ada selama ini. Slamet mengakui masih terhitung rendah. Ia mencontohkan beberapa kewajiban perusahaan dalam hal pelaporan kepada pemerintah. Seperti melaporkan keberadaannya (perusahaan), melaporkan pembukaan rekrutmen karyawan hingga mencatatkan PKWT ke pemerintah melalui Disnaker, masih terdapat perusahaan yang mengabaikannnya.

“Padahal di Pasal 71 dan 72 Perda 13/2017 itu disebutkan jelas sanksinya bagi perusahaan yang melanggarnya. Bahkan ada sanksinya sampai dalam bentuk pidana,” tandas Slamet seraya menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan evaluasi tingkat kepatuhan perusahaan terhadap seluruh aturan yang ada.

“Ini (evaluasi) sebagai cara kita menertibkan perusahaab untuk selalu patuh aturan. Dan ke depan kami akan lebih tegas lagi terhadap mereka,” janji mantan sekretaris Dinas Perikanan ini. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO