Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menerima penghargaan Hasil Evaluasi Penilaian Sistem Merit dalam Manajemen ASN Tahun 2024 kategori Baik dengan nilai 290. Nilai ini meningkat dari Tahun 2023, sebesar 265.
Penghargaan sebagai salah satu daerah terbaik dalam penerapan sistem merit ini diterima Penjabat (Pj) Bupati Lotim, HM. Juaini Taofik dari Direktur Pengawasan dan Pengendalian Wilayah III BKAN RI, Rury Citra Diani, di Kantor Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Pj Bupati Lotim, H. M. Juaini Taofik menjawab Suara NTB via ponselnya mengatakan bahwa penilaian dalam Sistem Merit itu sendiri sangat dinamis dalam setiap tahunnya. Penghargaan yang diterima Pemda Lotim saat ini merupakan bagian dari penilaian tahun 2024, bahkan menjadi salah satu pemda yang mendapatkan kategori Baik dari 599 instansi se Indonesia.
Dari ratusan instansi pemerintah, ada 83 Instasi yang dapat penghargaaan dengan nilai baik. “Lotim salah satunya dari 83 instansi itu,” ucapnya.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Wilayah III BKAN, Rury menyampaikan meritokrasi merupakan prinsip yang menjadi basis dari seluruh agenda transformasi ASN. Hal ini sesuai dengan UU 20/2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa prinsip meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Penerapan sistem merit yang baik akan meningkatkan kinerja pegawai dan pemerintah, mendorong pertumbuhan ekonomi, menjanjikan pelayanan publik dan kebijakan yang berkualitas, hingga mengurangi korupsi.
“Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim) menjadi salah satu yang mendapatkan kategori Baik dari penilaian Sistem Merit dari sekian banyak Instansi di pemerintahan di Indonesia,” ucapnya.
Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Lotim, M. Adityaawarman Hidayat menjelaskan prinsip Sistem Merit adalah prinsip yang menjadi basis dari seluruh agenda transformasi manajemen Aparatur Sipil Negera (ASN). Sistem Merit sendiri sudah ada sejak Undang-undang 5 Tahun 2014 twntang ASN, namun agendanya dilakukan secara paralel dan bertahap dari perencanaan kebutuhan sampai pensiunnya. Seluruh agenda manajemen ASN itu terangkum dalam sistem tersebut.
Salah satu indikator dalam penilaian Sistem Merit itu yakni melakukan mutasi. Dikatakannya, Sistem Merit ini menjadi indikator yang digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk mengukur ketaatan pemerintah daerah atau instansi dalam menerapkan manajemen ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penilaian dari Sistem Merit tersebut akan terus berlangsung selama kurun waktu satu tahun. Penilaiannya itu sendiri dilakukan secara simultan yang dimulai dari perencanaan, pengembangan karir, kinerja, sampai proses pemberhentian dan pensiun dari ASN itu sendiri. (rus)