spot_img
Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaHEADLINERaperda Penyertaan Modal Disahkan, BPR dan Jamkrida NTB Syariah Penuhi Syarat Modal...

Raperda Penyertaan Modal Disahkan, BPR dan Jamkrida NTB Syariah Penuhi Syarat Modal Inti

Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB telah mengesahkan raperda tentang Penyertaan Modal BUMD menjadi Perda melalui Rapat Paripurna yang berlangsung, Selasa, 14 Januari 2025. Perda ini lahir salah satunya karena adanya amanat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR dan Jamkrida.

Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatakan, Raperda ini ditetapkan untuk menyesuaikan adanya perubahan bentuk kegiatan usaha dan perubahan modal dasar sesuai dengan ekuitas yang ditentukan berdasarkan peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Penjaminan, dan peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum Bank Perkreditan Rakyat.

“Beberapa perusahaan perseroan daerah memerlukan tambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah untuk kelangsungan kegiatan usaha, sehingga perlu diberikan penyertaan modal,” ujar Sambirang Ahmadi saat memberikan laporan di dalam Rapat Paripurna.

Ia mengatakan, PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) dan PT. BPR NTB (Perseroda) merupakan Perseroda Provinsi NTB yang didirikan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, memberikan pelayanan publik sekaligus untuk dapat mengembangkan fungsinya untuk mengejar dan mencari keuntungan melalui orientasi bisnis untuk mencari keuntungan.

Menurutnya, penyertaan modal pada PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) mendesak dan sangat urgen untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp50 miliar sesuai POJK. Dalam hal ini OJK telah mengirimkan surat peringatan ke dua kepada PT. Jamkrida NTB Syariah dengan batas waktu 11 Januari 2025.

“Jika equaitas minimal yang ditentukan tersebut diatas belum terpunihi maka PT. Jamkrida NTB Syariah akan dikenai sanksi dilikuidasi/ditutup,” terangnya.

Yang dimaksud dengan penyertaan modal pemerintah daerah daerah dalam Perda ini adalah penyertaan modal dalam bentuk aset tanah dan bangunan (inbreng). Penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) dalam bentuk aset daerah berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud, dikonversi dalam bentuk uang dengan nilai sebesar Rp17,33 miliar.

Selanjutnya penyertaan modal pada PT. BPR NTB (Perseroda) dalam bentuk aset tanah dan bangunan (inbreng ) dikonversi dalam bentuk uang dengan nilai sebesar Rp25,2 miliar.

Dengan tambahan penyertaan modal maka merubah struktur penyertaan modal pemerintah daerah provinsi NTB pada PT Jamkrida NTB Syariah dari Rp27 miliar menjadi sebesar Rp44,3 miliar. Dengan demikian, persentase kepemilikan saham eksisting Pemprov NTB mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar 82.33 persen menjadi 88.43 persen sehingga deviden yang akan diterima oleh Pemprov NTB semakin meningkat.

Untuk memenuhi kepemilikan saham 51 persen, penyertaan modal pemerintah daerah provinsi NTB pada PT Jamkrida NTB Syariah ditetapkan sebesar Rp 51 miliar. Sehingga masih terdapat selisih. Maka selisih atau sisa pokok modal yang belum dipenuhi dan menjadi kewajiban pemerintah daerah Provinsi NTB adalah sebesar Rp 6,6 miliar lebih.

Demikian juga untuk PT. BPR NTB setelah dilakukan tambahan penyertaan modal dalam bentuk aset daerah berupa tanah dan bangunan (inbreng ), maka nilai penyertaan modal pemerintah provinsi NTB meningkat dari Rp78,5 miliar menjadi senjadi sebesar Rp103,8 miliar.

Sementara itu Sekda NTB H.Lalu Gita Ariadi yang mewakili Pj Gubernur NTB mengatakan, Perda ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat struktur keuangan dan permodalan di sektor usaha kecil dan menengah, serta sektor keuangan syariah di NTB. Hal ini sejalan dengan visi besar NTB, yaitu menciptakan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal.

“Harus disadari, PT Jamkrida NTB Syariah dan PT. BPR NTB (Perseroda), memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan peningkatan modal, kedua badan usaha milik daerah ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan usaha syariah di NTB,” ujar Sekda.

Sebagai salah satu pilar ekonomi daerah, UMKM membutuhkan dukungan finansial yang stabil untuk bertahan dan berkembang. Karenanya meningkatkan daya saing layanan keuangan daerah, dengan penyertaan modal ini, PT. Jamkrida dan PT. BPR NTB dapat lebih inovatif dalam mengembangkan produk dan layanan, sehingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.(ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO