Sabtu, Maret 14, 2026

BerandaNTBLantik Notaris Pengganti, Kakanwil: Notaris Pengganti Punya Kedudukan dan Tanggung Jawab Hukum...

Lantik Notaris Pengganti, Kakanwil: Notaris Pengganti Punya Kedudukan dan Tanggung Jawab Hukum yang Sama

Mataram (suarantb.com) – I Gusti Putu Milawati, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, secara resmi melantik seorang Notaris Pengganti di wilayah kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 16 Januari 2025.

Bertempat di aula Pengayoman Kanwil Kemenkum NTB, Kakanwil Kemenkum NTB, menyampaikan pengambilan sumpah dan pelantikan Notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Hal ini sangat penting dan wajib bagi Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.

Notaris Pengganti mempunyai bentuk Tanggung Jawab serta akibat Hukum yang sama dengan Notaris yang digantikan, Notaris Pengganti juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala akta yang dibuatnya semasa menjalankan jabatannya.

Lebih lanjut, Mila (sapaan akrab Kakanwil Kemenkum NTB) menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan momentum yang sangat penting karena secara yuridis sah memangku jabatan tersebut sejak tanggal pelantikan.

“Keberadaan Notaris Pengganti sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris di NTB yang kini tengah cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.” tambahnya. (r/*)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO